PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Demi mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng secara tegas melarang masyarakat melakukan takbir keliling pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pelarangan tersebut selaras dengan kebijakan Kementerian Agama, pemberlakukan pelarangan takbir.
Namun Polda Kalteng memberi kelonggaran, membolehkan masyarakat untuk melakukan takbir di lingkungan tempat ibadah dan rumah masing-masing.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan sanksi pembubaran akan dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan raya.
“Takbir Hari Raya masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan,” ucapnya, Selasa (11/5/2021).
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Kalimantan Tengah.
“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan melanggar protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan selalu mengikuti protokol kesehatan 5 M dan anjuran pemerintah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Eko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran guna menghindari terjadinya penyebaran covid 19 yang lebih luas dan kluster mudik. Sejumlah pos penyekatan telah dibangun Polda Kalteng bersama instansi terkait untuk mencegah masyarakat melakukan mudik ke luar provinsi Kalteng maupun sebaliknya. (tbn/fer)