Jakarta, Jurnalborneo.co.id – Indonesia kembali mengalami situasi sulit dan tidak menentu akibat pandemi Covid-19. Saat ini penyebaran virus Covid-19 dengan varian baru Omicron kembali bertambah.
Dalam beberapa pekan ini terjadi penambahan orang yang terinfeksi dengan jumlah yang cukup signifikan. Penyebarannya terjadi hampir di berbagai daerah di tanah air. Data dari Humas BNPB, Rabu (2/2/2022) tercatat ada penambahan 17.895 kasus baru positif Covid-19.
Kondisi ini tentu cukup mengkhawatirkan dan perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Jurnalis yang bertugas menyajikan informasi di lapangan dan kerap berinteraksi dengan banyak orang tentu menjadi salah satu profesi yang rentan terpapar Covid-19.
Terkait hal itu, Ketum IJTI Herik Kurniawan mengatakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut :
1. Perusahaan media wajib melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.
2. Jurnalis harus mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas peliputan
3. Perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
4. Meminta kepada instansi pemerintah maupun swasta untuk mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
5. Pola kerja di news room disesuaikan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi. (red)