LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 di kantor PT Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk, Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau Rabu (2/2/2022).
Kegiatan Sosalisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT. KCP Tbk, Camat Belantikan Raya dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau selaku organisasi perangkat daerah yang menyampaikan sosialisasi Perda nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan Produksi Pertambangan dan Pertanian.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau Triadi melalui Sekretarisnya mengatakan hari ini kami mensosialisasikan
Perda nomor 06 Tahun 2021 kepada pihak PT. KPC Tbk memberitahuaan kepada pihak perusahaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa penyelenggaraan angkutan hasil pertambangan tidak dapat melebihi muatan angkutan harus sesuai dengan kelas jalan kabupaten jalan Kelas III.
Sesuai dengan yang di tentukan dalam Peraturan Daerah, karena muatan yang melebihi dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan penurunan fisik jalan.
Dalam peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 mempunyai ruang lingkup Pengaturan Penyelenggaraan angkutan Produksi Pertambangan dan Perkebunan pada Jalan umum dan Jalan Khusus.
Dirinya mengatakan Penggunaan jalan umum oleh pihak perusaan harus memenuhi ketentuan sesuai dengan apa yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2021, Kendaraan yang diperbolehkan untuk memasuki jalan umum adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling berat 8 (delapan) Ton, panjang Kendaraan tidak melebihi 9 meter, lebar tidak melebihi 2,1 meter dan tinggi tidak melebihi 3,5 meter, Setiap angkutan hasil tambang wajib memasang penutup dan jaring.
Sedangkan pengaturan jalan khusus perusahaan, dalam pembuatan jalan khusus Agar memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan Daerah, dimulai dari perencanaan, pembangunan dan penggunaan jalan khusus.
Triadi mengharapkan dengan adanya sosialisasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau pihak perusahaan dapat memahami dan mematuhi peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2021 dan mengajak pihak perusahaan agar dapat bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas serta dapat mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.(by)