• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 24 Mei 24 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dishub Lamandau Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 di PT KPC

Kamis 3 Februari 2022
in Jurnal Lamandau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 di kantor PT Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk, Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau Rabu (2/2/2022).

Kegiatan Sosalisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT. KCP Tbk, Camat Belantikan Raya dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau selaku organisasi perangkat daerah yang menyampaikan sosialisasi Perda nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan Produksi Pertambangan dan Pertanian.

BeritaTerkait

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau Triadi melalui Sekretarisnya mengatakan hari ini kami mensosialisasikan
Perda nomor 06 Tahun 2021 kepada pihak PT. KPC Tbk memberitahuaan kepada pihak perusahaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa penyelenggaraan angkutan hasil pertambangan tidak dapat melebihi muatan angkutan harus sesuai dengan kelas jalan kabupaten jalan Kelas III.

Sesuai dengan yang di tentukan dalam Peraturan Daerah, karena muatan yang melebihi dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan penurunan fisik jalan.

Dalam peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 mempunyai ruang lingkup Pengaturan Penyelenggaraan angkutan Produksi Pertambangan dan Perkebunan pada Jalan umum dan Jalan Khusus.

Dirinya mengatakan Penggunaan jalan umum oleh pihak perusaan harus memenuhi ketentuan sesuai dengan apa yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2021, Kendaraan yang diperbolehkan untuk memasuki jalan umum adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling berat 8 (delapan) Ton, panjang Kendaraan tidak melebihi 9 meter, lebar tidak melebihi 2,1 meter dan tinggi tidak melebihi 3,5 meter, Setiap angkutan hasil tambang wajib memasang penutup dan jaring.

Sedangkan pengaturan jalan khusus  perusahaan, dalam pembuatan jalan khusus Agar memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan Daerah, dimulai dari perencanaan, pembangunan dan penggunaan jalan khusus.

Triadi mengharapkan dengan adanya sosialisasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau pihak perusahaan dapat memahami dan mematuhi peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2021 dan mengajak pihak perusahaan agar dapat bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas serta dapat mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.(by)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Minggu 1 Desember 2024
Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin 11 November 2024
Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Senin 2 September 2024
Enam Badan Usaha di Kabupaten Lamandau Daftarkan Masyarakat ke Program JKN

Enam Badan Usaha di Kabupaten Lamandau Daftarkan Masyarakat ke Program JKN

Kamis 4 Januari 2024

Berita Terbaru

  • Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat Jumat 23 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Kalteng Jumat 23 Mei 2025
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025


Next Post
Penandatanganan Prasasti Taman Baca Kemala Bhayangkari Cabang Seruyan

Penandatanganan Prasasti Taman Baca Kemala Bhayangkari Cabang Seruyan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak