KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Personel tim khusus gabungan Polres Katingan yang terdiri dari Unit I Tipidum, Unit V Opsnal, Unit Identifikasi dan fungsi lainnya berhasil menangkap ZM alias Gepeng (34) pada hari Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Perenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
ZM alias Gepeng (34) diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Korban yang dibunuh tersangka Gepeng adalah seorang perempuan bernama Sumini berusia 68 tahun. Dari otopsi, diperkirakan korban meninggal dunia karena tindak kekerasan. Ditemukan beberapa luka ditubuh korban dan pembengkakan dibagian kemaluan.
“Korban Sumini (68) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, tertelungkup di atas parit yang berada di belakang rumah kontrakannya di Barak Bu Sri Jalan Telkom, Desa Hampalit Katingan Hilir pada hari Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban ditemukan oleh suami korban Sugito dan anak korban Sukrianto,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., dalam siaran persnya kepada media ini, Sabtu (3/7/2021) pukul 15.50 WIB.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kata Eko, dan keterangan saksi-saksi serta petunjuk lainnya dapat disimpulkan dan mengarah kepada seseorang yang dicurigai sebagai pelakunya. Tersangka diketahui berinisial ZM alias Gepeng (34).
Selanjutnya tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH langsung berangkat menuju Perenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mencari tahu keberadaan tersangka.
Setelah dipastikan bahwa tersangka berada di Parenggean maka pada hari Jum’at tanggal 2 Juli sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit I Tipidum dan Unit V Opsnal Sat Reskrim menuju ke Perenggean Kotim dan langsung mengamankan tersangka ZM alias Gepeng (34). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif sehingga berdasarkan alat bukti yang ada tersangka mengakui perbuatannya.
“Pengakuan tersangka ZM alias Gepeng (34), kejadian bermula ketika tersangka akan mengambil barang berharga milik korban. Mengetahui barang berharganya diambil, korban Sumini tidak tinggal diam. Korban melakukan perlawanan sambil berteriak sehingga tersangka melakukan kekerasan yang menyebabkan korban tewas,” terang Eko.
Barang berharga yang diambil tersangka Gepeng berupa satu untai Kalung emas, satu pasang anting emas, satu gelang warna kuning, satu cincin batu akik dan uang sebesar Rp 3.472.000.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (fer)
(FOTO UTAMA : Tersangka ZM alias Gepeng (34) dan jasad korban saat dinaikkan ke ambulans-*tbn)