KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Kado akhir tahun dipersembahkan oleh jajaran gabungan kepolisian yang dimotori Polres Katingan. 4 hari menjelang tutup tahun, gabungan dari Resmob Polres Katingan dan Resmob Polda Kalteng dibantu Resmob Polda Kalimantan Selatan, serta Jatantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap YS (31).
Warga Jalan Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap pada hari Minggu (27/12/2020) dini hari diduga melakukan pembunuhan terhadap wanita paruh baya Fatimah Nikin (58).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto, S.H., membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut. Pelaku ditangkap di Jalan Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel.
Pasalnya, dia dicari karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Fatimah Nikin (58), karyawati brondol PT. Bumi Hutan Lestari (BHL) yang tinggal di mess Kerinci, Desa Mirah, Kalanaman, Kecamatan Katingan tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kejadian bermula, saat korban ditemukan tergeletak di Blok H 27 PT. BHL, Desa Mirah Kalanaman, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB lalu.
Waktu itu posisi korban berada di pinggiran pohon kelapa sawit sekitar 50 meter masuk ke dalam dari jalan blok H dalam keadaan sudah tertutup pelepah kelapa sawit.
Mendapati adanya sesosok jenazah perempuan, petugas pun melakukan penyelidikan. Hingga didapat informasi kalau pelaku kabur ke wilayah Provinsi Kalsel.
Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu korban sedang beristirahat setelah bekerja di Blok H 27, satu perusahaan kelapa sawit, Rabu (23/12) Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mendatangi korban secara diam–diam dan dengan menggunakan kayu memukulinya empat kali di bagian lehar dan dua kali di bagian perut.
Selanjutnya, pelaku menjarah uang milik korban dan kabur naik mobil travel menuju Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel.
“Kami masih mendalami motif pembunuhan dan apakah masih ada tersangka lain pada kasus ini,” pungkasnya. (tbn/fer)