GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Tidak sia-sia pengintaian yang dilakukan aparat kepolisian di salah satu rumah di kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Jajaran Satres Narkoba Polres Gumas berhasil menangkap pria berinisial LR, Jumat (23/4) pukul 20.30 WIB.
Pria berusia 37 tahun tersebut diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di lingkungan kediamannya.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
“Kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyidikan ke rumah di mana tersangka LR (37) berada. Setelah diyakini kebenaran informasi tersebut, anggota kami langsung menuju ke tempat itu,” kata Kasat menceritakan kronologi penangkapan LR, Sabtu (24/4).
Ketika tiba, terlihat LR (37) sedang berada di dalam rumah tersebut. Anggota pun langsung menangkapnya dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan badan berikut seisi rumah.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan, ditemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 6,79 gram. Sabu disimpan di dalam kotak dan tas pinggang. LR (37) mengakui barang haram itu adalah miliknya,” tutur Mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan ini.
Selain puluhan paket sabu, lanjut Budi, juga diamankan barang bukti yakni empat buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah bundelan plastik klip, satu buah sendok sabu, dua buah pipet kaca, satu kotak menyimpan sabu, satu buah plastik, satu buah bong alat isap sabu, satu buah tas pinggang, satu lembar kertas almunium foil, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 650 ribu.
“Sekarang ini, terlapor LR (37) yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini sudah kami amankan ke Kantor Satres Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, LR (37) yang berprofesi sebagai petani ini dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (tbn/fer)

















