PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI meluncurkan anggaran dalam bidang kesehatan.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan kesehatan di desa, di mana aspek kesehatan di pedesaan amat penting untuk terus ditingkatkan.
Pada tahun anggaran 2021, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah adalah salah satu penerima luncuran program anggaran dalam bidang kesehatan tersebut diantaranya untuk Pembangunan/Peningkatan Fasilitas Kesehatan (Faskes) UPT Dadahup A4 dan Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A5 dengan PAGU masing-masing sebesar Rp.400 juta.
Atas dua program tersebut masyarakat Dadahup A4 dan Dadahup A5 menyambut gembira dan berharap pembangunan/peningkatan Faskes di desanya dapat segera terealisasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Namun keinginan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pasalnya, Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A4 dan Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A5 terkatung-katung.
Hal tersebut disebabkan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan kontraktor tertentu, pemenang tender tidak sesuai arahan atau yang direncanakan.
Dari informasi yang media ini dapat, diketahui pada tanggal 19 sampai 23 Juli 2021 Pokja Pemilihan 17 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengumumkan Paskakualifikasi Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A4 dengan Kode Tender 5438243 dan Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A5 dengan Kode Tender 5439243.
Sesuai tahapan tender maka pada tanggal 2 Agustus 2021, Pokja Pemilihan 17 mengumumkan pemenang tender dan pemenang cadangan 1 (satu) Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A4 dan Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A5 dengan Nomor: 067/PENG.PEMENANG/PK/TENDER/PJ17/KDPDTT/APBN/VIII/2021 dan Nomor: 068/PENG.PEMENANG/PK/TENDER/PJ17/KDPDTT/APBN/VIII/2021.
“Setelah Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) maka paling lambat lima hari kerja PPK menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan ditembuskan kepada APIP,” kata seorang sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan penandatanganan kontrak paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ. Dalam tahapan tender Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A4 tertulis jadwal penandatanganan kontrak tanggal 12-30 Agustus 2021.
Sedangkan Dalam tahapan tender Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A5 tertulis jadwal penandatanganan kontrak tanggal 16-24 Agustus 2021.
“Tetapi pada kenyataannya, sampai akhir bulan September 2021 tahapan tender tersebut tidak dilaksanakan karena pemenang tender diduga tidak sesuai arahan,” tegas sumber ini.
Dengan kondisi keterlambatan yang diuga disengaja dan tidak adanya kepastian dikuatirkan dana APBN untuk dua paket tersebut tidak terserap. Artinya diduga kuat hanya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, masyarakat yang dirugikan.
Atas permasalahan itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan/Peningkatan Faskes UPT Dadahup A4 dan A5 saat dikonfirmasi guna berimbangnya pemberitaan melalui surat pada tanggal 13 september 2021 sampai terbitnya berita ini tidak memberikan jawaban sama sekali. (fer)
(FOTO : Ilustrasi LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI)*ist.





