Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Perbuatan cabul yang diduga dilakukan A (49) terhadap anak gadis berumur 11 tahun di rumah N, Desa Tangkahen RT 5, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 17 Oktober 2022 berbuntut masalah.
Satreskrim Polres Pulang Pisau, menangkap terlapor (pelaku) yang mengaku sebagai petani, warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung korban pada Senin 17 Oktober 2022 lantaran tidak terima atas perlakuan tak senonoh yang menimpa anaknya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrimnya, AKP Afif Hasan mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura minta nomor Handphone (HP) sambil mencium pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali.
“Kejadian berawal, saat orangtua korban sedang bekerja bermain musik di acara pernikahan, anak korban pergi kerumah saudara N tempat yang disediakan untuk mereka bermalam di acara tersebut. Lalu pada saat anak korban sedang berbaring di ranjang, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memanggil si korban dari depan kamar menyuruh anak korban untuk keluar kamar,” kata Afif.
Setelah itu, lanjut Kasat, laki-laki tersebut meminta nomor handphone korban seraya berkata “Dek minta nomor HP kamu”. Lalu korban menjawab “Saya gak tahu nomornya soalnya ini HP mamah saya.”
Kemudian, pelaku mengambil handphone korban dan langsung memasukan nomor handphonenya untuk menelfon ke nomor pelaku sehingga pelaku mengetahui nomor handphone korban.
“Selanjutnya, korban mau kembali masuk ke kamar, namun pelaku tersebut langsung merangkul korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya menahan pipi kiri anak tersebut sambil mencium pipi kanannya. Saat itu anak korban hanya bisa diam dan terkejut. Kemudian pelaku pergi keluar rumah dan korban langsung masuk kembali ke dalam kamar dan duduk di atas ranjang.
Tak lama berselang, pelaku tersebut datang kembali menghampiri korban dari depan kamar sambil mengatakan “Kamu marah kah?” seraya mengatakan “Sini dek ada yang mau aku bilang.” Lalu korban mengahampiri pelaku tersebut.
Pelaku kembali memeluk korban menggunakan tangan kirinya dan mencium pipi kanan kiri anak tersebut sebanyak tiga kali, pada saat hendak mencium ke arah lainnya, korban langsung mendorong badan laki-laki tersebut menggunakan kedua tangannya hingga terlepas dari pelukan pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung pergi keluar rumah, sementara korban langsung duduk di atas ranjang sambil ketakutan. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali menghampiri korban, sementara korban menahan tangis karena takut.
Setelah itu korban mendatangi ibunya sambil menangis di rumah pemilik acara hajatan (pengantin) tersebut dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa keberatan, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju tanpa lengan warna ungu, 1 (satu) lembar celana kain panjang warna biru, 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru telah diamankan di Polres Pulang Pisau.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tutup Kasat Reskrim. (tonny)