PALANGKARAYA, Jurnalborneo.co.id — Himpunan Mahasiswa Manggarai Kota Palangka Raya Kalteng akan melaporkan Adrianus Fridus, pekerja swasta, ke jalur hukum lantaran diduga menyebarkan berita hoax ke publik.
Ketua Himpunan Mahasiswa Manggarai Kota Palangka Raya, yang juga mantan BEM Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP), Alexis Ceca menegaskan Adrianus telah menyebarkan berita hoax.
“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” kata Alexis, Kamis (8/9/2022).
Menurut Alexis, belakangan ini beredar isu jual beli proyek yang menyeret nama istri Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dijagat maya atas viralnya kode 50 kemiri.
“Aksi demonstrasi mahasiswa ini akibat dari informasi yang disebarkan ke publik. Hal ini jelas berimplikasi terhadap trust issue masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai,” kata Alexis.
Namun belakangan ini, kata dia, ada pernyataan dari saudara Adrianus melalui kuasa hukumnya bahwa pernyataan yang dibagikan ke publik itu adalah tidak benar.
“Jika pernyataan itu tidak benar, kami akan melaporkan bersangkutan karena telah membuat kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melaporkan saudara Adrianus,” terangnya.
Dia mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. (Red)