LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Salah seorang pemuda asal Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau berumur 24 tahun harus berhadapan dengan hukum.
Yang bersangkutan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamandau, lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Lamandau.
Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha S.T.K., S.I.K, M.H., dalam siaran pers mengatakan dugaan kasus persetubuhan anak bawah umur tersebut berawal saat korban diajak oleh pelaku ke kamar disalah satu hotel di Kabupaten Lamandau.
Di lokasi itulah korban kemudian diduga dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, Selasa (19/10/2021) sekitar jam 11.00 WIB.
Awal mula kejadian, pada saat pelapor atau orang tua korban mendapat informasi melalui pesan Whatsapp yang berisi screen shot percakapan antara korban bersama terlapor. Diketahui hubungan korban dan terlapor hanya sebatas teman.
Isi pesan akan melakukan pertemuan di hotel, setelah itu pelapor selaku orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban.
Korban mengakui bahwa dirinya dan terlapor memang benar ada masuk ke hotel. Korban juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali.
Dari kronologis tersebut, sejumlah anggota Unit III beserta Unit Lidik Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dengan Nomor LP/B/147/X/HUK.6.6./2021/SPKT/POLRES LAMANDAU / POLDA KALTENG, tanggal 30 Oktober 2021.
Setelah menerima informasi terkait keberadaan terlapor, kemudian anggota unit lidik bersama anggota unit III melakukan penangkapan di rumah tempat tinggal terlapor yang beralamatkan di Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
Selanjutnya terlapor dibawa ke kantor Satreskrim Polres Lamandau untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(by)