PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Hari Kamis siang tanggal 3 Juni 2021 menjadi hari sial bagi seorang pria berinisial J (42). Gerak-geriknya selama ini telah tercium pihak kepolisian. Pria gundul ini tak berkutik diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.
J ditangkap ketika berada di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, (3/6/2021) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H.,membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut.
Kompol Asep menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap J didapat barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 19,76 Gram. Selain itu, diamankan juga satu handphone, tujuh lembar potongan plastik hitam, satu buah plastik klip besar dan uang tunai senilai Rp.200 ribu,” ungkap Asep, Jumat(4/6/2021) pagi.
Kini, lanjutnya, tersangka J telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut
Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (tbn/fer)