PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Terkait pemberitaan sebelumnya soal Kepala Desa Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, YK yang diadukan warga ke polisi atas dugaan penipuan penjualan lahan milik negara di wilayah desa tersebut, yang bersangkutan pun memberikan klarifikasi.
Kepada sejumlah awak media, kades yang bersangkutan juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Dalam pemeriksaan, menurut YK, dirinya telah memberikan keterangan dan mengklarifikasi beberapa hal yang menyangkut pelaporan dirinya atas dugaan yang dituduhkan warga kepada dirinya.
Pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat warganya ke pihak kepolisian dianggap tidak mendasar. Sebab, tanah yang disebutkan warga tersebut pembagian lahan cadangan di luar permukiman di Desa Paduran Mulya yang sudah melalui proses musyawarah bersama dan tertuang dalam berita acara pada Rabu, 13 Januari 2014 lalu.
Musyawarah tersebut menurut YK melibatkan semua unsur di desanya. Di antaranya dihadiri Ketua dan Anggota BPD, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur terkait lainnya di desa setempat. Musyawarah ini juga didukung dengan daftar hadir peserta musyawarah.
“Hasil musyawarah terkait dengan tanah dimaksud telah disetujui dan disepakati serta diputuskan beberapa hal ketetapan yang menjadi keputusan akhir bersama. Di antaranya adalah bahwa lahan yang dikeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) diutamakan kepada masyarakat atau warga desa setempat,” kata YK memaparkan kepada awak media.
Saat itu, masing-masing warga mendapatkan satu SPT dengan luasan lahan sebanyak dua hektare.
Untuk mendapatkan lahan tersebut, warga diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam musyawarah sebelumnya. Di antaranya persyaratan adminitrasi seperti fotocopy identitas sebagai bukti pendaftaran untuk mendapatkan pembagian lahan serta biaya penebusan sebesar Rp250 ribu per hektare.
Dan dari hasil kesepakatan musyawarah tersebut juga, apabila warga setempat tidak bisa memenuhi persyaratan yang menjadi kesepakatan bersama, maka akan digantikan kepada warga lain yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Jadi, warga yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut maka warga tidak mendapatkan pembagian lahan dan tidak bisa menuntut sebagaimana yang menjadi hak masyarakat. Karena, hal ini telah menjadi keputusan bersama dalam musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa setempat,” tegasnya.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi awak media Rabu (23/2/2022), Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, AKP Afif Hasan membenarkan kalau oknum kades dimaksud memang ada datang ke Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Senin (21/2/2022).
“Ada memang datang mas, nanti kami dalami dulu,” ucap Kasatreskrim.(Tonny)