MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Menyambut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Lurah Lanjas, Romiadi Bachrul, S.Pd., M.Pd., mengimbau seluruh warga Kelurahan Lanjas untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Imbauan tersebut disampaikan Romiadi Bachrul pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah demi masa depan Barito Utara yang lebih baik.
“Saya mengajak seluruh warga Lanjas untuk hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Partisipasi kita sangat menentukan arah pembangunan daerah ini ke depan,” ujarnya.
Lurah Romiadi juga mengingatkan agar warga membawa dokumen yang diperlukan saat datang ke TPS, yaitu Surat C Pemberitahuan dan KTP elektronik (KTP-el) atau biodata kependudukan lain yang memuat nama, tanggal lahir, dan foto, seperti paspor atau SIM.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pelaksanaan pemungutan suara ulang menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil.
“Suara itah akan menjadi penentu masa depan Barito Utara. Jangan golput, mari kita sukseskan PSU ini bersama,” tegas Romiadi.
Pemerintah Kelurahan Lanjas juga siap mendukung kelancaran proses PSU dengan terus memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat hingga hari pemungutan suara. (Red)