PANGKALAN BUN, Jurnalborneo.co.id – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aparat menangkap para pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, Minggu(10/5/2020) pukul 19.00 WIB.
“Mereka yakni SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar Kalimantan Tengah,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya, Selasa (12/5/200) dikutif dari IG humaspoldakalteng.
Ia menjelaskan pencurian dilakukan SA bersama tiga rekannya pada hari Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di teras rumah kontrakan Jalan Kasan Reji Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel Kobar.
“Awalnya kami mengamankan SA pada hari Jumat (8/5/2020), yang mana saat diintegorasi mengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian. Namun setelah tiga orang rekannya kami amankan, diketahui dia ikut juga dalam pencurian tersebut,” jelas Rendra.
Rendra menambahkan, kejadian pencurian ini diketahui oleh korban yang tiba-tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motornya tidak ada di tempat, langsung mencari sekeliling namun tidak ditemukan juga. Akhirnya langsung melapor ke Polres Kobar.
Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediamannya masing-masing.
“Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan kami terus kembangkan terkait jaringan curanmor,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*/fer)