Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan Irpan Rianto, menyerahkan sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan, lingkup sertifikasi Pertanaman dan produk yang disertifikasi Jagung (Zea Mays L.) kepada Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Abdul Gofur, dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Sugeng beserta Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) Poktan, Kamis (22/2/2024) di Hotel Luwansa, Palangka Raya.
Kelompok Tani Sinar Harapan berlokasi di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Adapun unit pertanaman sebanyak 10 petani (15 lahan, luas lahan 29 Ha) dengan Nomor Lisensi INDOGAP-TP.F.II-3.62.05.24.095.9278.
Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan atau Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB) merupakan sertifikasi untuk memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen bahwa produk tanaman pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan cara budidaya yang baik (Good Agricultural Practices), dan ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8967:2021, Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) – Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik.
“Penerapan IndoGAP Tanaman Pangan dilakukan guna meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan. Sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan menjadi bukti bahwa produk tanaman pangan berasal dari sumber daya dan proses produksi yang sesuai dengan persyaratan standar IndoGAP Tanaman Pangan dan telah memenuhi kualitas mutu produk yang ditetapkan oleh SNI atau Persyaratan Teknis Minimum. Disamping itu, Sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan membantu meningkatkan daya saing komoditas tanaman pangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang aman dan berkualitas,” terang Irpan Rianto.
Perlu diketahui, Kelompok Tani Sinar Harapan telah melalui proses audit sertifikasi IndoGAP (Pertanaman) mulai bulan Oktober 2023. Sertifikasi produk IndoGAP Tanaman Pangan ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal ini adalah ICERT. Sertifikat IndoGAP Pertanaman Jagung ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2024 hingga masa berlaku sertifikat habis. Pelaku usaha diwajibkan melakukan audit tahun kedua paling lambat 12 bulan sejak penerbitan sertifikat agar sertifikat tetap berlaku.
“Harapan kami selaku Pembina di Provinsi, dengan terbitnya sertifikat pertanaman IndoGAP Jagung ini dapat menggugah petani/kelompok tani di sekitar untuk mengajukan sertifikasi pertanaman juga, dan petani yang telah mendapatkan sertifikat dapat menerapkan pertanaman sesuai standar secara berkelanjutan,” pungkas Irpan Rianto.(red)