• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dinilai Menyudutkan Dirinya, Bupati Lamandau akan Laporkan MH Pasal Pencemaran Nama Baik

Selasa 8 Desember 2020
in Jurnal Lamandau
Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana (tengah) saat memberikan keterangan persnya. FOTO : by.

Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana (tengah) saat memberikan keterangan persnya. FOTO : by.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Bermula dari viralnya video yang beredar di media sosial dan grup Wa kejadian penghalangan dan perampasan bantuan sosial dari tiga perusahaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari tim pemenangan paslon nomor urut 01 di kalangan masyarakat Kabupaten Lamandau.

Atas kejadian tersebut, Bupati Lamandau Hendra Lesmana melakukan jumpa pers di Aula Rumah jabatan Bupati Lamandau, Selasa (8/12/2020) sore. Bupati membeberkan kronologi kejadian yang sebenarnya yang dinilai menyudutkan namanya selaku kepala daerah. Hendra tidak terima Video yang viral di masyarakat seolah-olah menyudutkan dirinya.

BeritaTerkait

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Bupati lamandau Hendra Lesmana mengatakan permasalahan pemukulan tersebut dilatarbelakangi atas tuduhan pihak tim sukses paslon nomor urut 01 Kabupaten Lamandau yang menuding Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana telah menyuruh membagikan sembako di masa tenang Pilkada serentak Kalimantan Tengah tahun 2020.

Dijelaskannya, bantuan tersebut merupakan CSR dari tiga perusahaan yakni PT Tanjung Sawit Abadi, PT Sawit Multi Utama dan PT Mirza Pratama Putra. Bantuan itu sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat Kabupaten Lamandau yang terdampak musibah non alam Pandemi Coovid-19 yang terjadi sampai saat ini.

Pendistribusian sembako dilakukan mulai tanggal 3 Desember -12 Desember 2020 dan melibatkan kariyawan perusahaan serta masyarakat di sekitar perusahaan. “Bantuan sembako tersebut tidak ada kaitannya dengan Politik,” tegas Hendra.

Sebelumnya, tambahnya, pihak perusahaan telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lamandau. Yang perihalnya, ketiga perusahaan tersebut akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan inilah yang kemudian dirampas oleh oknum-oknum preman.

Setelah merampas bantuan dari perusahaan tersebut, lanjutnya, mereka melakukan intimidasi dengan nada mengancam terhadap relawan perusahaan yang mengantar bantuan CSR agar mengakui bantuan tersebut berasal dari Bupati Lamandau Hendra Lesmana, yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan dari Paslon nomor urut 02.

Disebutkannya, oknum preman tersebut sengaja mengarahkan permasalahan tersebut ke ranah politik dengan mendesak relawan perusahaan agar mengakui bantuan tersebut seolah-olah dari Bupati Lamandau Hendra Lesmana. Disinilah dirinya tidak terima dan tidak akan mentoleril perbuatan oknum preman tersebut.

Dalam jumpa Pers tersebut, dengan tegas Bupati Lamandau menyatakan akan bertanggungjawab sepenuhnya secara hukum atas laporan yang ditujukan kepadanya.

Dan dirinya juga saat ini sedang menyiapkan laporan, untuk malaporkan balik MH, atas dugaaan pencemaran nama baik.

“Karena MH sudah menuduh saya melakukan money politik. Saya tegaskan bantuan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan saya,” katanya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa bansos tersebut murni CSR dari Perusahaan. Dirinya tidak ada mengarahkan untuk mencoblos paslon tertentu ataupun pembagian stiker dan atribut paslon lainnya. Untuk itu dirinya akan laporankan balik MH yang diketahui sebagai ketua Pemenangan dari Paslon nomor urut 01.

Disebutkannya, selama ini hubungan pemerintah dengan pihak dunia usaha dalam rangka menangani wabah virus corona bersama-sama sudah berjalan dengan baik. Penyaluran bantuan sosial ini merupakan salah satunya dan pemerintah daerah tidak menolak bantuan yang diberikan.

Bahkan, jika paslon Nomor Urut 01 ingin juga memberikan bantuan kepad masyarakat yang terdampak ekonominya akibat covid-19, dirinya tidak keberatan. Karena saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau masih menghadapi bencana non alam pandemi covid-19 yang saat ini jumlahnya semakin naik.

Untuk diketahui, adapun bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak Bencana non alam Covid-19 berupa Minyak goreng 2 liter dan uang sebesar 200 ribu rupiah setiap kepala keluarga. Bantuan tersebut di maksudkan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana non alam Covid-19.

Saat ini Sembako sudah didistribusikan di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Bulik Timur dan Kecamatan Sematu Jaya.

Diakhir jumpa pers, Hendra Lesmana menambahkan sembako dan uang tunai tersebut akan disalurkan kepada 36 ribu kepala keluarga yang tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Lamandau yang terdampak bencana non alam Covid-19.(by)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Jumat 8 Agustus 2025
Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Minggu 1 Desember 2024
Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin 11 November 2024
Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Senin 2 September 2024

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Sugianto Sabran dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 02 Pahandut

Sugianto Sabran dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 02 Pahandut

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak