• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dipaksakan! Proyek yang Diusut Kejaksaan Pulang Pisau Sudah “Tuntas” Audit Inspektorat

Awal Pekerjaan Ada MOU Pendampingan Hukum dari Kejati Kalteng

Minggu 13 November 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, jurnalborneo.co.id — Proyek senilai Rp6,33 milyar tahun anggaran 2016 dari Kementerian PU untuk   Pembangunan Infrastruktur  Permukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sudah mendapat pemeriksaan dan Audit oleh Inpektorat jenderal Kementrian PU. Bahkan, awal pekerjaan mendapat Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dan hasilnya, dalam pekerjaan itu tidak ditemukan ada masalah mulai dari tehnis pekerjaan dan juga adminitrasi dengan buktinya sudah dikeluarkannya Berita  telah dinyatakan tuntas oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagaimana yang dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pembahasan Kegiatan Pembahasan dan Monitoring/ Evaluasi Penuntasan Temuan Audit Inspektorat Jenderal Semester I Tahun 2018, Nomor: / KPTS/ IJ/ 2018, tanggal 13 September 2018.

BeritaTerkait

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

Berita Acara Tuntas tersebut adalah sebuah produk hukum administrasi yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam kedudukannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan internal yang meliputi seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Hal itu dikatan oleh Yupie Hendra (YH) dalam surat yang diterima redaksi, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak  mengindahkan Berita Acara Tuntas dari Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum bahkan kegiatan Proyek Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh, mendapat pendampingan hukum (legal asistance) oleh Kejaksaan  Tinggi Palangka Raya yang dalam Kesepakatan Bersama/ MoU (Memorandum Of Understanding) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tanggal 19 Oktober 2016.

“dan ini merupakan  sebuah tindakan yang patut diduga telah terdapat Abuse Of Power atau perbuatan sewenang-wenang dalam jabatan dan kewenangan kosntitusinya terhadap diri saya”  katanya YH dalam suratnya ke redaksi.

Sebab hal-hal tersebut sangat bertentangan dengan istruksi dan himbauan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat  Nomor: R – 19/ D/ DS/ 01/ 2018, perihal  Optimalisasi Pelaksanaan TP4, tanggal 15Januari 2018.

Bahkan langkah yang diambil kejaksaan Negeri Pulang Pisau  sangat bertentangan dengan 8 Perintah Presiden RI Ir. Joko Widodo, yaitu

  1. Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan;
  2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan;
  3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu;
  1. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ngada;
  2. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan;
  3. Pemda tidak boleh tagu mengambil terobosan untuk membangun daerah;
  4. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT);
  5. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajri akan dicopot.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau “terkesan “ memaksakan pengusutan dugaan korupsi , padahal tahun2019, Kejaksaan kalah saat di Peraperadilan oleh  Yupie Hendra (YH) , setelah 4 tahun baru kasus dilanjutkan dan menjadiakan YH tersangka. Sehingga mendapat sorotan dari Pengamat Ahli Pidan Agustinus Pohan, dengan mendorong pihak keluarga untuk melaporkan penyidik Kejaksaan  ke Komisi Kejaksaan dan melakukan Perapradilan  Kedua kalinya. (*red)

Bersambung……

ShareTweetSendShare

Related Posts

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Jumat 3 Oktober 2025
Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Jumat 3 Oktober 2025
BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

Jumat 3 Oktober 2025
Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Kamis 2 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Pemprov. Kalteng Selenggarakan Acara Penggerakan Masyarakat dalam Implementasi GERMAS

Pemprov. Kalteng Selenggarakan Acara Penggerakan Masyarakat dalam Implementasi GERMAS

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak