• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 2 April 2 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dipaksakan! Proyek yang Diusut Kejaksaan Pulang Pisau Sudah “Tuntas” Audit Inspektorat

Awal Pekerjaan Ada MOU Pendampingan Hukum dari Kejati Kalteng

Minggu 13 November 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, jurnalborneo.co.id — Proyek senilai Rp6,33 milyar tahun anggaran 2016 dari Kementerian PU untuk   Pembangunan Infrastruktur  Permukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sudah mendapat pemeriksaan dan Audit oleh Inpektorat jenderal Kementrian PU. Bahkan, awal pekerjaan mendapat Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dan hasilnya, dalam pekerjaan itu tidak ditemukan ada masalah mulai dari tehnis pekerjaan dan juga adminitrasi dengan buktinya sudah dikeluarkannya Berita  telah dinyatakan tuntas oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagaimana yang dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pembahasan Kegiatan Pembahasan dan Monitoring/ Evaluasi Penuntasan Temuan Audit Inspektorat Jenderal Semester I Tahun 2018, Nomor: / KPTS/ IJ/ 2018, tanggal 13 September 2018.

BeritaTerkait

Polda Kalteng Bagikan Ratusan Makanan Kepada Korban Banjir di Pujon

PWI Kalteng Berbagi Takjil

Banjir Landa Kapuas Tengah-Kabupaten Kapuas, 13.192 Jiwa Terdampak

Berita Acara Tuntas tersebut adalah sebuah produk hukum administrasi yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam kedudukannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan internal yang meliputi seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Hal itu dikatan oleh Yupie Hendra (YH) dalam surat yang diterima redaksi, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak  mengindahkan Berita Acara Tuntas dari Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum bahkan kegiatan Proyek Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh, mendapat pendampingan hukum (legal asistance) oleh Kejaksaan  Tinggi Palangka Raya yang dalam Kesepakatan Bersama/ MoU (Memorandum Of Understanding) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tanggal 19 Oktober 2016.

“dan ini merupakan  sebuah tindakan yang patut diduga telah terdapat Abuse Of Power atau perbuatan sewenang-wenang dalam jabatan dan kewenangan kosntitusinya terhadap diri saya”  katanya YH dalam suratnya ke redaksi.

Sebab hal-hal tersebut sangat bertentangan dengan istruksi dan himbauan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat  Nomor: R – 19/ D/ DS/ 01/ 2018, perihal  Optimalisasi Pelaksanaan TP4, tanggal 15Januari 2018.

Bahkan langkah yang diambil kejaksaan Negeri Pulang Pisau  sangat bertentangan dengan 8 Perintah Presiden RI Ir. Joko Widodo, yaitu

  1. Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan;
  2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan;
  3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu;
  1. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ngada;
  2. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan;
  3. Pemda tidak boleh tagu mengambil terobosan untuk membangun daerah;
  4. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT);
  5. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajri akan dicopot.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau “terkesan “ memaksakan pengusutan dugaan korupsi , padahal tahun2019, Kejaksaan kalah saat di Peraperadilan oleh  Yupie Hendra (YH) , setelah 4 tahun baru kasus dilanjutkan dan menjadiakan YH tersangka. Sehingga mendapat sorotan dari Pengamat Ahli Pidan Agustinus Pohan, dengan mendorong pihak keluarga untuk melaporkan penyidik Kejaksaan  ke Komisi Kejaksaan dan melakukan Perapradilan  Kedua kalinya. (*red)

Bersambung……

ShareTweetSendShare

Related Posts

Polda Kalteng Bagikan Ratusan Makanan Kepada Korban Banjir di Pujon

Polda Kalteng Bagikan Ratusan Makanan Kepada Korban Banjir di Pujon

Sabtu 1 April 2023
PWI Kalteng Berbagi Takjil

PWI Kalteng Berbagi Takjil

Sabtu 1 April 2023
Banjir Landa Kapuas Tengah-Kabupaten Kapuas, 13.192 Jiwa Terdampak

Banjir Landa Kapuas Tengah-Kabupaten Kapuas, 13.192 Jiwa Terdampak

Sabtu 1 April 2023
Sekda Kalteng Kukuhkan dan Lantik Pengurus Karang Taruna Prov. Kalteng Periode 2023-2028

Sekda Kalteng Kukuhkan dan Lantik Pengurus Karang Taruna Prov. Kalteng Periode 2023-2028

Sabtu 1 April 2023

Berita Terbaru

  • Polda Kalteng Bagikan Ratusan Makanan Kepada Korban Banjir di Pujon Sabtu 1 April 2023
  • PWI Kalteng Berbagi Takjil Sabtu 1 April 2023
  • Banjir Landa Kapuas Tengah-Kabupaten Kapuas, 13.192 Jiwa Terdampak Sabtu 1 April 2023
  • Sekda Kalteng Kukuhkan dan Lantik Pengurus Karang Taruna Prov. Kalteng Periode 2023-2028 Sabtu 1 April 2023
  • Bupati Kukuhkan Pengurus BNK dan Saber Pungli Jumat 31 Maret 2023


Next Post
Pemprov. Kalteng Selenggarakan Acara Penggerakan Masyarakat dalam Implementasi GERMAS

Pemprov. Kalteng Selenggarakan Acara Penggerakan Masyarakat dalam Implementasi GERMAS

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak