KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Puluhan karyawan PDAM Kapuas yang dirumahkan atau disebut pula dipecat merasa apa yang disampaikan Pjs Dirut PDAM Kapuas, Kristanto, Jumat (21/1/2021) sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Hal tersebut disampaikan puluhan karyawan PDAM Kapuas Senin (24/1/2021) ke Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas diterima oleh H.Darwandie dan beberapa anggota lainya.
” Memang kalau assesment sepantasnya bukan sebagai tolak ukur pemecatan, karena pengumuman tersebut membuat keresahan karyawan dianggap tidak lulus atau merasa dipecat,” ujar H. Darwandie selepas menerima kedatangan rombongan karyawan PDAM tersbut.
Dijelaskan Darwandie, kalau pemecatan harus melalui mekanisme yang berlaku tentang ketenagakerjaan bukan hasil assesment yang dianggap hasilnya tidak transfaran lalu dijadikan dasar dinyatakan Lulus dan tidak Lulus.
Legislator senior dari PPP Kapuas itu menegaskan, bahwa pihaknya nanti akan meminta kepada Banmus DPRD Kapuas untuk memasukan sesegera mungkin melaksanakan Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan pihak PDAM Kapus.
“Kita akan usulkan RDP melibatkan Komisi I, Komisi 2 dan Komisi 4 karena komisi-komisi tersebut semua terkait baik aturan (komisi 1) ekonomi (komisi 2),” kata Darwandie.
Menurut putera terbaik Kecamatan Mantangai ini, bahwa setahu dia assesmen tersebut hanya sebagai dasar kompetensi jabatan/bidang berbasis kinerja, bukan dasar dijadikan pemecatan. (Lg)