Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan daerah.
Program tersebut berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan turunannya hingga Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 53 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Disdukcapil.
“Landasan hukum ini menjadi pedoman kami untuk memberikan pelayanan terbaik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Barito Utara Nurhamidah di Muara Teweh, Senin (22/9/25).
Menurut dia, visi Disdukcapil Kabupaten Barito Utara adalah “Terselenggaranya pelayanan administrasi kependudukan mudah, berkualitas dan memuaskan untuk mendukung pembangunan daerah”.
Visi tersebut diwujudkan melalui dua misi utama yaitu meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, berkualitas, dan memuaskan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kemudian menjadikan data kependudukan yang akurat dan berkualitas untuk pembangunan daerah dan sektor lain.
“Dengan visi dan misi ini, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan terus berinovasi,” ujarnya.tim















