SERUYAN, JurnalBorneo.co.id – Hidup perlu perjuangan dan juga doa. Pandai bersyukur membuat seseorang kuat terhadap godaan untuk tidak berbuat kejahatan. Jika tidak, penyesalan dan hukuman pidana penjara menanti di depan mata.
Godaan cepat meraup pundi-pundi rupiah dengan menjual narkotika golongan I jenis sabu membuat seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Seruyan ini lupa diri. Alasannya klasik, demi mempertahankan hidup.
Hanya sesaat menikmati uang haram, perempuan berinisial R (40) tidak berkutik saat ditangkap polisi. Tim Satnarkoba Polres Seruyan menangkap warga jalan Samudin Rt.02 Rw.01 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Seruyan Ipda Andri Wicaksono, S.Sos., mengatakan penangkapan perempuan tersebut berdasarkan informasi dari masyakarat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.
Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasat Narkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos.
“Sekira jam 15.30 Wib, setelah tim mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya. Kami pun langsung menuju ke rumahnya dan melakukan penggerebekan, sehingga berhasil menangkap tersangka,” ujarnya kepada para awak media di kantornya, Rabu (12/05/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R (40) di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tbn/fer)





