KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Direktur Polairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya yang berasal dari Subdit Gakkum berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang terduga pengedar dan pemakai sabu,” kata Edward didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Joko Handono, S.I.K kepada para awak media di halaman Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Jum’at (25/2/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan diawali adanya informasi masyarakat yang diterima awak Kapal Perenjak -5017 pada Sabtu (19/2/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB. Informasi menyebutkan pada hari itu akan terjadi transaksi Sabu di kawasan Dermaga Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kotim. Setelah ditindak lanjuti ternyata informasi tersebut benar.
Dua jam kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku DS (45) dan FS (39). Berdasarkan hasil lab urine, keduanya positif menggunakan Zat Amfetamine. DS mengakui selain pemakai juga sebagai pengedar sabu sejak 6 bulan lalu.
Sedangkan FS mengakui dirinya telah menggunakan sabu-sabu kurang lebih 5 bulan. Dia berdalih perbuatannya untuk mengurangi rasa sakit karena dirinya mengidap penyakit diabetes
“Dari tangan DS didapat barang bukti 16 paket sabu dan dari FS satu paket sabu,” terang Edward.
Akibat perbuatannya, DS dan FS dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semoga kita bisa mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera serta bersih dari narkoba,” tutupnya. (fer)