Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada Selasa (21/1/2025) di PN Palangka Raya menuntut terdakwa oknum polisi bernama Sukadi dengan 8 bulan penjara akibat perbuatannya yakni mengetahui penjualan narkotika jenis sabu-sabu namun membiarkannya.
Diketahui terdakwa Sukadi sempat tidak hadir dalam beberapa kali sidang dengan alasan ada kegiatan. Namun akhirnya hadir juga dalam persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejati Kalteng hari itu.
Sebelum JPU membacakan surat tuntutannya, Didalam persidangan terdakwa Sukadi sempat mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra yang manawalaupun tidak dilakukan penahanan terdakwa jangan sewenang-wenang tidak hadir dalam persidangan atau memperhambat persidangan, akibatnya nanti bisa dilakukan penahanan.
Mendengar teguran tersebut, Sukadi pun hanya bisa menjawab “siap yang mulia”. Selanjutnya JPU Jumaiyati membacakan surat tuntutannya, dimana terdakwa Sukadi dituntut delapan bulan penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan Tunggal yakni pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menyatakan Terdakwa Sukadi Bin Pariyo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan Tunggal, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” Kata Jumaiyati saat membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim saat persidangan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa pun mengaku salah atas perbuatannya dan meminta hukuman ringan. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim ringan yang seperti apa? Terdakwa menjawab minta direhabilitasi.
Mendengar permintaan terdakwa, Ketua Majelis pun meminta terdakwa untuk menulis pembelaannya dikarenakan pasal yang diterapkan JPU pada surat tuntutannya tidak ada unsur yang berkaitan dengan permintaan terdakwa yakni untuk di rehabilitasi.
Berdasarkan penulusuran situs sipp.pn-palangkaraya.go.id, status penahanan terdakwa yakni tidak ditahan. Dan didalam situs tersebut juga dakwaan JPU yang menjerat terdakwa yakni berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main kerumah saksi Jenal Abidin.
Setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Jenal Abidin di sebuah Rumah Kayu ditengah perkebunan Sawit, di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Namun ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Jenal Abidin dan disaat itu saksi Jenal Abidin mengatakan “pak de, kalo mau kerumah, kerumah saja pakde, dirumah ada Sabrinor dan Rahman”.
Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Jenal Abidin yang dirumah tersebut ada saksi Sabrinor dan saksi Rahman, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Sabrinor ingin numpang mandi, lalu terdakwa ingin makan namun makan tidak ada.
Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan “adakah (artinya mau konsumsi shabu)” saksi Sabrinor menjawab “iya ada”.
Namun sekitar pukul 18.30 WIB yang mana terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rennando, S.H dan saksi Miftahul Khairi S.H yang sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika, mendatangi rumah saksi Jenal Abidin dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman.
Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Mulhakim dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 137,53 gram dan barang bukti lainnya.
Setelah itu terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu yang akan siap dijual oleh saksi Sabrinor dan saksi Rahman, yang mana dalam kegiatan tersebut terdakwa tidak ada turut membantu.
Namun sebelum dilakukan penangkapan yaitu diakhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan shabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, saksi Rahman, saksi Jenal Abidin dan saksi Muhammad Aripin, tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dikarenakan alasan berteman baik.
Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, namun tidak dilaporkan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sumber: inikalteng.com)