• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dituntut 8 Bulan Penjara, Oknum Polisi Perkara Narkotika Minta Direhabilitasi

Rabu 22 Januari 2025
in Jurnal Kalteng
Terdakwa Sukadi, oknum polisi yg terlibat perkara Narkotika sedang mendengarkan pembacaan surat tuntutan di PN Palangka Raya, Selasa (21/1/2025). Foto: ist

Terdakwa Sukadi, oknum polisi yg terlibat perkara Narkotika sedang mendengarkan pembacaan surat tuntutan di PN Palangka Raya, Selasa (21/1/2025). Foto: ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada Selasa (21/1/2025) di PN Palangka Raya menuntut terdakwa oknum polisi bernama Sukadi dengan 8 bulan penjara akibat perbuatannya yakni mengetahui penjualan narkotika jenis sabu-sabu namun membiarkannya.

Diketahui terdakwa Sukadi sempat tidak hadir dalam beberapa kali sidang dengan alasan ada kegiatan. Namun akhirnya hadir juga dalam persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejati Kalteng hari itu.

BeritaTerkait

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

Sebelum JPU membacakan surat tuntutannya, Didalam persidangan terdakwa Sukadi sempat mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra yang manawalaupun tidak dilakukan penahanan terdakwa jangan sewenang-wenang tidak hadir dalam persidangan atau memperhambat persidangan, akibatnya nanti bisa dilakukan penahanan.

Mendengar teguran tersebut, Sukadi pun hanya bisa menjawab “siap yang mulia”. Selanjutnya JPU Jumaiyati membacakan surat tuntutannya, dimana terdakwa Sukadi dituntut delapan bulan penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan Tunggal yakni  pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menyatakan Terdakwa Sukadi Bin Pariyo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan Tunggal, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” Kata Jumaiyati saat membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim saat persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa pun mengaku salah atas perbuatannya dan meminta hukuman ringan. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim ringan yang seperti apa? Terdakwa menjawab minta direhabilitasi.

Mendengar permintaan terdakwa, Ketua Majelis pun meminta terdakwa untuk menulis pembelaannya dikarenakan pasal yang diterapkan JPU pada surat tuntutannya tidak ada unsur yang berkaitan dengan permintaan terdakwa yakni untuk di rehabilitasi.

Berdasarkan penulusuran situs sipp.pn-palangkaraya.go.id, status penahanan terdakwa yakni tidak ditahan. Dan didalam situs tersebut juga dakwaan JPU yang menjerat terdakwa yakni berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main kerumah saksi Jenal Abidin.

Setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Jenal Abidin di sebuah Rumah Kayu ditengah perkebunan Sawit, di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Namun ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Jenal Abidin dan disaat itu saksi Jenal Abidin mengatakan “pak de, kalo mau kerumah, kerumah saja pakde, dirumah ada Sabrinor dan Rahman”.

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Jenal Abidin yang dirumah tersebut ada saksi Sabrinor dan saksi Rahman, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Sabrinor ingin numpang mandi, lalu terdakwa ingin makan namun makan tidak ada.

Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan “adakah (artinya mau konsumsi shabu)” saksi Sabrinor menjawab “iya ada”.

Namun sekitar pukul 18.30 WIB yang mana terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rennando, S.H dan saksi Miftahul Khairi S.H yang sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika, mendatangi rumah saksi Jenal Abidin dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman.

Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Mulhakim dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 137,53 gram dan barang bukti lainnya.

Setelah itu terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu yang akan siap dijual oleh saksi Sabrinor dan saksi Rahman, yang mana dalam kegiatan tersebut terdakwa tidak ada turut membantu.

Namun sebelum dilakukan penangkapan yaitu diakhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan shabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, saksi Rahman, saksi Jenal Abidin dan saksi Muhammad Aripin, tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dikarenakan alasan berteman baik.

Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, namun tidak dilaporkan oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sumber: inikalteng.com)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Jumat 3 Oktober 2025
Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Jumat 3 Oktober 2025
BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

Jumat 3 Oktober 2025
Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Kamis 2 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Legislator Kapuas dukung peran guru penggerak dan komunitas belajar

Legislator Kapuas dukung peran guru penggerak dan komunitas belajar

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak