LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Langkah tegas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau terhadap penertiban hewan ternak atau peliharaan yang berkeliaran terus berlanjut.
Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey menegaskan bahwa pemilik ternak yang sudah diberikan sosialisasi, teguran hingga surat pernyataan, lantas belum juga diindahkan dengan masih membiarkan ternaknya berkeliaran akan di proses hingga ke meja hijau.
Seperti yang terjadi pada hari ini Kamis (14/4/2022), Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan petugas Satpol PP bersama dinas terkait dalam beberapa bulan terakhir, Delapan orang pemilik hewan piaraan (anjing) harus bertanggungjawab didepan persidangan.
Delapan warga yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 4 perempuan tersebut dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan dipimpin oleh Hakim Rizkiyanti Amalia Septiani.
Sidang yang digelar secara terbuka itu dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Triadi, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, serta menghadirkan sejumlah saksi.
PPNS, Triadi membacakan delapan pemilik anjing disangkakan melanggar Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang berbunyi setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.
Setelah melalui proses persidangan yang berjalan kurang lebih satu jam, akhirnya hakim memutuskan bersalah kepada delapan pemilik hewan peliharaan. Dua orang pemilik anjing dihukum denda masing-masing Rp.150 ribu sedangkan enam orang lainnya dijatuhi denda masing-masing Rp.100 ribu.
Mendengar putusan majlis hakim, kedelapan terdakwa menyatakan menerima hasil persidangan dan berjanji untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Menanggapi jalannya persidangan, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, mengatakan bahwa dalam menangani kasus Tipiring tersebut pihaknya telah melaksanakan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menambahkan dalam upaya menegakkan Perda Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang trantibum, dirinya melakukan berbagai kegiatan diantaranya melaksanakan patroli apabila menemukan anjing yang berkeliaran, tim melacak pemilik, memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan, dan setelah ada pengakuan dari pemiliknya bahwa anjing tersebut miliknya maka kasus ini kita lanjutkan ke tahap berikutnya.
Aprimeno berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat saling menjaga ketertiban dilingkungan masing-masing.
“Secara pribadi saya memahami bahwa masyarakat mencintai anjing sebagai piaraan, namun dengan perkembangan daerah sebagaimana kota-kota lain, maka hewan piaraan itu ada aturannya,” ucapnya.
Drinya mengimbau masyarakt untuk mematuhi perda tersebut dengan mengandangkan hewan-hewan piaraan supaya tidak berkeliaran di tempat umum.(by)