• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 24 September 24 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Divonis Bersalah, 8 Pemelihara Anjing Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Jumat 15 April 2022
in Jurnal Lamandau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Langkah tegas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau terhadap penertiban hewan ternak atau peliharaan yang berkeliaran terus berlanjut.

Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey menegaskan bahwa pemilik ternak yang sudah diberikan sosialisasi, teguran hingga surat pernyataan, lantas belum juga diindahkan dengan masih membiarkan ternaknya berkeliaran akan di proses hingga ke meja hijau.

BeritaTerkait

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Seperti yang terjadi pada hari ini Kamis (14/4/2022), Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan petugas Satpol PP bersama dinas terkait dalam beberapa bulan terakhir, Delapan orang pemilik hewan piaraan (anjing) harus bertanggungjawab didepan persidangan.

Delapan warga yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 4 perempuan tersebut dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan dipimpin oleh Hakim  Rizkiyanti Amalia Septiani.

Sidang yang digelar secara terbuka itu dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Triadi,  Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, serta menghadirkan sejumlah saksi.

PPNS, Triadi membacakan delapan pemilik anjing disangkakan melanggar Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang berbunyi setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.

Setelah melalui proses persidangan yang berjalan kurang lebih satu jam, akhirnya hakim memutuskan bersalah kepada delapan pemilik hewan peliharaan. Dua orang pemilik anjing dihukum denda masing-masing Rp.150 ribu sedangkan enam orang lainnya dijatuhi denda masing-masing Rp.100 ribu.

Mendengar putusan majlis hakim, kedelapan terdakwa menyatakan menerima hasil persidangan dan berjanji untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Menanggapi jalannya persidangan, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, mengatakan bahwa dalam menangani kasus Tipiring tersebut pihaknya telah melaksanakan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya menambahkan dalam upaya menegakkan Perda Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang trantibum, dirinya melakukan berbagai kegiatan diantaranya melaksanakan patroli apabila menemukan anjing yang berkeliaran, tim melacak pemilik, memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan, dan setelah ada pengakuan dari pemiliknya bahwa anjing tersebut miliknya maka kasus ini kita lanjutkan ke tahap berikutnya.

Aprimeno berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat  saling menjaga ketertiban dilingkungan masing-masing.

“Secara pribadi saya memahami bahwa masyarakat mencintai anjing sebagai piaraan, namun dengan perkembangan daerah sebagaimana kota-kota lain, maka hewan piaraan itu ada aturannya,” ucapnya.

Drinya mengimbau  masyarakt untuk mematuhi perda tersebut dengan mengandangkan hewan-hewan piaraan supaya tidak berkeliaran di tempat umum.(by)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Jumat 8 Agustus 2025
Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Minggu 1 Desember 2024
Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin 11 November 2024
Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Senin 2 September 2024

Berita Terbaru

  • Aktivitas Keseharian di Kalteng KONI Berjalan Lancar Palangka Raya-jurnalborneo.co.id Selasa 23 September 2025
  • Cabut Permenpora No.14/2024, Ketum KONI Pusat Apresiasi Menpora RI Erick Thohir Selasa 23 September 2025
  • DPRD Kalteng Kembali Gelar Rapat BANMUS Susun Jadwal Kegiatan DPRD Kalteng Senin 22 September 2025
  • Hayyan Property Apresiasi Guru Berprestasi Kalteng, Pemenang Dapat Voucher Diskon Rumah Rp 25 Juta Jumat 19 September 2025
  • Menteri P2MI dan Cipayung Plus Kalteng Satukan Langkah, Lindungi Pekerja Migran Jumat 19 September 2025


Next Post
Gubernur Kalteng Imbau Masyarakat Terus Tingkatkan Kualitas Ibadah

Gubernur Kalteng Imbau Masyarakat Terus Tingkatkan Kualitas Ibadah

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak