• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 27 November 27 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Divonis Lepas, Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Kontainer Yos Sudarso Ujung Mengucap Syukur

Jumat 3 Februari 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tiga terdakwa korupsi pengadaan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017 bernafas lega.

“Melepaskan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra, Yoneli Bungai dan Akhmad Gazali oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili membacakan vonis secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/2/2023) siang.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Wajah ketiganya berseri-seri dan mengucap syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya membacakan vonis lepas. Seusai sidang, keluarga masing-masing memeluk ketiga terdakwa dengan penuh haru bahagia.

Dalam amar putusan kesatu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim pun membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim berpendapat pengadaan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung menguntungkan perekonomian masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain itu, majelis hakim menimbang unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, ketiga terdakwa dan penasehat hukumnya dengan raut wajah senang menyatakan menerima.

Di luar sidang, Muhamad Pazri selaku penasehat hukum Sonata Firdaus menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena memutus dengan selektif dari awal sampai berakhirnya persidangan yang mengutamakan azas mamfaat.

“Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa putusan hari ini berkeadilan bagi pencari keadilan. Mudah-mudahan jaksa penuntut umum  pun menerima dengan legowo bahwa putusan itu yang terbaik bagi kota Palangka Raya,” ucapnya dan diamini Sonata Firdaus.

Akhmad Gazali dengan menahan tangis menyatakan terima kasih atas putusan hakim tersebut. Dia mengaku sejak awal dirinya sama sekali tidak bersalah karena hanya diamanahi mengerjakan proyek tersebut.

“Terima kasih semuanya, teman-teman dan keluarga yang telah mendoakan. Alhamdulillah hari ini diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya,” ucap Gazali yang didampingi tim penasehat hukum dari PKBH IAIN Palangka Raya, Zul Chaidir, Eko Andik Pribadi, Firstrian Hadi Wiranata dan Bay Ningsih.

Sementara itu, Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum Yoneli Bungai menyampaikan vonis tersebut sudah sesuai karena perkaranya hanya berhubungan dengan konteks administrasi bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng akan menyatakan sikapnya tujuh hari ke depan sesuai amanat undang-undang.

Pada persidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan terakhir Desember 2022, Sonata Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta.

Kemudian Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Setda Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta dan Akhmad Gazali selaku kontraktor pelaksana dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta. Gazali juga dibebankan membayar uang penggganti sebesar Rp1,286 miliar lebih. (Adam)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • 200 Pebulutangkis Berlaga di Kejurprov PBSI Kalteng Selasa 25 November 2025
  • Gudep 02.019-02.020 Tunjung Nyaho UPR Gelar Seminar Kepramukaan Nasional 2025 Senin 24 November 2025
  • IPSI Kalteng Siapkan Wasit Juri dan Pelatih Profesional Sambut Porprov XIII/2026 Senin 24 November 2025
  • DPRD Kalteng Fokuskan Penyelesaian Beberapa Raperda Jelang Akhir Tahun 2025 Senin 24 November 2025
  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan Presiden Sabtu 22 November 2025


Next Post
Dugaan Korupsi Daging Sapi PT. SI, Kejaksaan Periksa Dua Orang

Dugaan Korupsi Daging Sapi PT. SI, Kejaksaan Periksa Dua Orang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak