Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tiga terdakwa korupsi pengadaan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017 bernafas lega.
“Melepaskan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra, Yoneli Bungai dan Akhmad Gazali oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili membacakan vonis secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/2/2023) siang.
Wajah ketiganya berseri-seri dan mengucap syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya membacakan vonis lepas. Seusai sidang, keluarga masing-masing memeluk ketiga terdakwa dengan penuh haru bahagia.
Dalam amar putusan kesatu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim pun membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis hakim berpendapat pengadaan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung menguntungkan perekonomian masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selain itu, majelis hakim menimbang unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, ketiga terdakwa dan penasehat hukumnya dengan raut wajah senang menyatakan menerima.
Di luar sidang, Muhamad Pazri selaku penasehat hukum Sonata Firdaus menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena memutus dengan selektif dari awal sampai berakhirnya persidangan yang mengutamakan azas mamfaat.
“Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa putusan hari ini berkeadilan bagi pencari keadilan. Mudah-mudahan jaksa penuntut umum pun menerima dengan legowo bahwa putusan itu yang terbaik bagi kota Palangka Raya,” ucapnya dan diamini Sonata Firdaus.
Akhmad Gazali dengan menahan tangis menyatakan terima kasih atas putusan hakim tersebut. Dia mengaku sejak awal dirinya sama sekali tidak bersalah karena hanya diamanahi mengerjakan proyek tersebut.
“Terima kasih semuanya, teman-teman dan keluarga yang telah mendoakan. Alhamdulillah hari ini diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya,” ucap Gazali yang didampingi tim penasehat hukum dari PKBH IAIN Palangka Raya, Zul Chaidir, Eko Andik Pribadi, Firstrian Hadi Wiranata dan Bay Ningsih.
Sementara itu, Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum Yoneli Bungai menyampaikan vonis tersebut sudah sesuai karena perkaranya hanya berhubungan dengan konteks administrasi bukan tindak pidana.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng akan menyatakan sikapnya tujuh hari ke depan sesuai amanat undang-undang.
Pada persidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan terakhir Desember 2022, Sonata Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta.
Kemudian Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Setda Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta dan Akhmad Gazali selaku kontraktor pelaksana dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta. Gazali juga dibebankan membayar uang penggganti sebesar Rp1,286 miliar lebih. (Adam)