• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 5 Juni 5 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Divonis Lepas, Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Kontainer Yos Sudarso Ujung Mengucap Syukur

Jumat 3 Februari 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tiga terdakwa korupsi pengadaan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017 bernafas lega.

“Melepaskan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra, Yoneli Bungai dan Akhmad Gazali oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili membacakan vonis secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/2/2023) siang.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Wajah ketiganya berseri-seri dan mengucap syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya membacakan vonis lepas. Seusai sidang, keluarga masing-masing memeluk ketiga terdakwa dengan penuh haru bahagia.

Dalam amar putusan kesatu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim pun membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim berpendapat pengadaan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung menguntungkan perekonomian masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain itu, majelis hakim menimbang unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, ketiga terdakwa dan penasehat hukumnya dengan raut wajah senang menyatakan menerima.

Di luar sidang, Muhamad Pazri selaku penasehat hukum Sonata Firdaus menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena memutus dengan selektif dari awal sampai berakhirnya persidangan yang mengutamakan azas mamfaat.

“Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa putusan hari ini berkeadilan bagi pencari keadilan. Mudah-mudahan jaksa penuntut umum  pun menerima dengan legowo bahwa putusan itu yang terbaik bagi kota Palangka Raya,” ucapnya dan diamini Sonata Firdaus.

Akhmad Gazali dengan menahan tangis menyatakan terima kasih atas putusan hakim tersebut. Dia mengaku sejak awal dirinya sama sekali tidak bersalah karena hanya diamanahi mengerjakan proyek tersebut.

“Terima kasih semuanya, teman-teman dan keluarga yang telah mendoakan. Alhamdulillah hari ini diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya,” ucap Gazali yang didampingi tim penasehat hukum dari PKBH IAIN Palangka Raya, Zul Chaidir, Eko Andik Pribadi, Firstrian Hadi Wiranata dan Bay Ningsih.

Sementara itu, Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum Yoneli Bungai menyampaikan vonis tersebut sudah sesuai karena perkaranya hanya berhubungan dengan konteks administrasi bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng akan menyatakan sikapnya tujuh hari ke depan sesuai amanat undang-undang.

Pada persidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan terakhir Desember 2022, Sonata Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta.

Kemudian Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Setda Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta dan Akhmad Gazali selaku kontraktor pelaksana dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta. Gazali juga dibebankan membayar uang penggganti sebesar Rp1,286 miliar lebih. (Adam)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 Rabu 3 Juni 2026
  • PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis Selasa 2 Juni 2026
  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026


Next Post
Dugaan Korupsi Daging Sapi PT. SI, Kejaksaan Periksa Dua Orang

Dugaan Korupsi Daging Sapi PT. SI, Kejaksaan Periksa Dua Orang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.