• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

DPR Kaji Kenaikan Parliamentary Threshold Jadi 7%

Kamis 11 Juni 2020
in Jurnal Republik
Bambang Wuryanto

Bambang Wuryanto

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jurnalborneo.co.id – Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mengkaji angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%. PDIP bersikap bahwa mereka sejak awal mengusulkan 5% berdasarkan keputusan kongres.

“Kalau garis PDIP kan apa dasar kongres, bukan rakernas. Kongres partai menyebutkan kita untuk parliamentary threshold itu 5%, PDIP dari awal di angka 5%,” kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

BeritaTerkait

Posko GBK Bangun Soliditas Relawan dan Masyarakat

Tragedi Oktober di Kanjuruhan

Personel Polres Seruyan Amanan Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Pacul, mengutarakan bahwa tak menutup kemungkinan dalam pembahasan nantinya bisa saja ambang batas sikap PDIP berubah di atas atau di bawah 5%. Hal tersebut tergantung dinamika pembahasan di Komisi II DPR.

“Bahwa nanti di dalam dinamika, di dalam berdialektika fraksi-fraksi lain, ya itu bisa saja di atas 5%, bisa juga di bawah 5%, tergantung di dalam perdebatan RUU revisi nanti, kan begitu bos,” ujar Pacul.

Lebih lanjut, Pacul mengatakan bisa saja PDIP mengusulkan ambang batas menjadi 10%. Namun, PDIP tak ingin menang sendiri dengan melihat kondisi partai lainnya.

“Kalau PDIP, kalau mau egois, lah kita selalu di atas 2 digit kok, mau 10% juga oke, itu namanya PDIP mau menang-menangan sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.

“Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilunya lagi kita sempurnakan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa dalam perbincangan, Rabu (10/6).

Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

“Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang,” jelas Saan. (dtc)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Posko GBK Bangun Soliditas Relawan dan Masyarakat

Posko GBK Bangun Soliditas Relawan dan Masyarakat

Rabu 4 Oktober 2023
Tragedi Oktober di Kanjuruhan

Tragedi Oktober di Kanjuruhan

Selasa 4 Oktober 2022
Personel Polres Seruyan Amanan Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Personel Polres Seruyan Amanan Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Minggu 17 Januari 2021
Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama

Selasa 13 Oktober 2020

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Zonasi PPBD 2020, PlT Kadisdik Kalteng Minta Orangtua Jangan Memaksakan Kehendak

Zonasi PPBD 2020, PlT Kadisdik Kalteng Minta Orangtua Jangan Memaksakan Kehendak

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak