• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 13 Maret 13 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama

Selasa 13 Oktober 2020
in Jurnal Nasional, Jurnal Republik
Hendardi Ketua SETARA Institute. FOTO : Ist.

Hendardi Ketua SETARA Institute. FOTO : Ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,  JurnalBorneo.co.id – Hendardi (lahir di Jakarta, 13 Oktober 1957) adalah seorang aktivis HAM, pejuang kesetaraan dan keberagaman asal Indonesia. Ia adalah Ketua Badan Pengurus Setara Institute yang berjuang untuk mewujudkan perlakuan setara, plural dan bermartabat atas semua orang dalam tatanan sosial politik demokratis.

Terkait unjuk rasa UU Cipta Kerja yang terjadi beberapa hari ini, diantaranya terjadi aksi anarkis, Hendardi merasa prihatin. Berikut komentar Pers Hendardi yang ditulisnya di Jakarta, Selasa (13/10/2020) :

BeritaTerkait

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

Kolaborasi CSR dan Procurement Antarkan PT SKS Listrik Kalimantan Raih IGA Awards 2026

Ir. Maulana Muhammad, S.Hut Raih “Inspiring Professional Award 2026 (World Achievement) – The Great Champions of Asia”

1. Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

2. Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

3. Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

4. Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi. (*/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

Senin 26 Januari 2026
Kolaborasi CSR dan Procurement Antarkan PT SKS Listrik Kalimantan Raih IGA Awards 2026

Kolaborasi CSR dan Procurement Antarkan PT SKS Listrik Kalimantan Raih IGA Awards 2026

Minggu 25 Januari 2026
Ir. Maulana Muhammad, S.Hut Raih “Inspiring Professional Award 2026 (World Achievement) – The Great Champions of Asia”

Ir. Maulana Muhammad, S.Hut Raih “Inspiring Professional Award 2026 (World Achievement) – The Great Champions of Asia”

Minggu 25 Januari 2026
PT SKS Listrik Kalimantan Terima Gridlight Award dari PLN

PT SKS Listrik Kalimantan Terima Gridlight Award dari PLN

Jumat 16 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Rawat Kebersamaan PT SKS Listrik Kalimantan dan Insan Pers Gelar Bukber Jumat 13 Maret 2026
  • Sosialisasikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Fokus Bantu Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat Rabu 11 Maret 2026
  • Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama Selasa 10 Maret 2026
  • Waket III DPRD Kalteng Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silahturahmi Selasa 10 Maret 2026
  • Gubernur Kalteng Buka GPM Jelang HKBN Idul Fitri 1447 H Selasa 10 Maret 2026


Next Post
Ketua KPU Lamandau Serahkan APK dan BK Kepada Masing-masing Tim Paslon

Ketua KPU Lamandau Serahkan APK dan BK Kepada Masing-masing Tim Paslon

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.