Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menyampaikan bahwa penerapan kebijakan terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi belum dapat diberlakukan di seluruh SPBU Kota Palangka Raya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi serta mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, demi memastikan kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, pengawasan terhadap distribusi BBM tetap dilakukan secara aktif guna menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi di masyarakat.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Palangka Raya
mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam penggunaan BBM.(red).





