Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – DPRD Barito Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama yayasan Barrakti dan Yayasan RCA untuk mencari jalan keluar, lantaran 2 sekolah ada permasalahan.
RDP tersebut untuk mencari solusi yang terbaik antara dua pihak Sekolah Dasar Swasta Islam (SDSI) dengan pengurus yayasan, kepala sekolah dan orang tua murid, pada Senin 17 Januari 2022.
Kedua sekolah tersebut yakni Sekolah Dasar Swasta Islam (SDSI) Alfalah Sofia yang bernaung dibawah Yayasan Barrakati dengan SDSI Alfalah yang bernaung dibawah Yayasan Rumah Cerdas Alfalah (RCA) Barito Utara.
Perselisihan antara dua sekolah swasta tersebut bermula mundurnya seorang pengelola yayasan, diikuti seorang kepala sekolah (Kepsek) di Sekolah Alfalah Sofia pada bulan Juli 2021.
Dengan alasan mereka karena sudah tidak satu visi misi lagi. Pengundurannya ternyata diikuti oleh 80 orang anak murid di sekolah tersebut.
Mereka pun lalu pindah dan bersekolah di SDSI Alfalah (Yayasan Rumah Cerdas Alfalah Barito Utara).
Dengan kepindahan 80 orang murid yang bersekolah ditempat yang baru tersebut menjadi persoalan.
Pihak pengelola Yayasan Barakati (SDSI Alfalah Sofia) tidak mau mengeluarkan SK pindah sekolah. Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan izin yayasan dan sekolah baru.
Salah satu orang tua murid yang ikut dalam RDP, Sukardi Sukma mengatakan terkait polemik ini pihak sekolah dan kedua yayasan sudah melakukan islah, namun selalu tidak ada kata sepakat.
“Kami seolah-olah dipersulit dengan berbagai hal. Jadi hendaknya pihak dari sekolah Alfalah Sofia memisahkan antara somasi dan menyelesaikan dengan mudah agar anak kami bisa bersekolah dan legalitasnya jelas,” kata Sukardi Sukma.
Sementara Ketua Yayasan Barrakati, H Tajeri menjelaskan bahwa pihak yayasan sebenarnya tidak mempersulit dan tidak mau mengeluarkan SK pindah bagi 80 orang anak murid itu.
“Kami hanya mempersyaratkan mereka agar bisa melengkapi administrasi sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, biar tidak ada masalah hukum di kemudian harinya,” kata H Tajeri dalam RDP tersebut.
Ia juga mempertanyakan terkait perizinan sekolah yang baru itu bagaimana.
“Yang pasti kami juga masih menunggu masalah ini dan telah kami laporkan ke polisi,” ucapnya.
Terkait hal tersebut sejumlah anggota DPRD Barito Utara seperti Wardatun Nurjamilah, Henny Rosgiaty, Hj Netty Herawaty, Hasrat dan Mustafa Joya Muhtar meminta kedua belah pihak menurunkan tensi dan ego masing-masing.
“Keinginan kita tidak lain untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Itu saja tidak ada yang lain. Semoga saja kesimpulan dalam rapat kita nanti bisa menghasilkan yang terbaik untuk kita semua dan anak-anak bisa bersekolah,” kata Hasrat, anggota DPRD dari PAN Barito Utara.
RDP ini berjalan alot hingga 5 jam lebih sejak di mulai pukul 09.00 WIB. Ada 3 (tiga) kesimpulan RDP.
Pertama Kepala Sekolah yang lama bersedia memberikan 3 data kepada Kepala Sekolah yang baru SDSI Alfalah Sofia pada yayasan Barakati yaitu buku induk siswa, pembantu buku induk dan leger.
Kedua, setelah diserahkannya 3 data yang diperlukan oleh kepala sekolah yang baru, maka kepala sekolah yang baru bersedia untuk memproses surat pindah siswa ke sekolah yang lain sesuai dengan surat permohonan orang tua murid dan mengeluarkan data siswa data dapodik sekolah.
Dan ketiga, apabila poin kedua dilaksanakan oleh SDSI Alfalah Sofia pengelola yang baru maka berdasarkan hasil RDP tanggal 17 Januari 2022 akan menjadi tanggung jawab orang tua wali murid sebagai pemohon.Tim















