Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut disahkan melalui penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Ke sembilan yang dilaksanakan di Gedung DPRD (24/10/24).
Pj Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu, menyampaikan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, bahwa DPRD menyetujui penetapan beberapa Raperda menjadi peraturan daerah yang sah, termasuk evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Di antara yang disahkan adalah Raperda tentang Tata Tertib DPRD dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palangka Raya tahun 2025-2045.
Hera mengatakan, Proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 hampir mencapai tahap akhir, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur.
Selanjutnya, pembahasan bersama DPRD Kota Palangka Raya menunjukkan semangat kerja dan dukungan kuat dari para anggota dewan untuk menyelesaikan Raperda ini. Hera juga mengapresiasi peran DPRD dalam memastikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan tepat waktu.(ari)