• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 13 Maret 13 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sekjend DPP ARUN: Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Merupakan Amanat Presiden Prabowo

Selasa 28 Oktober 2025
in Headlines
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Aliansi Masyarakat RT. 07 Desa Ayawan bersama DPD Arun Kalimantan Tengah melaksanakan Agenda Musyawarah Rakyat dengan Tajuk “Masyarakat Bicara” bertempat di Pondok Kopi KM. 33 dan dihadiri oleh ratusan masyarakat RT.07 Desa Ayawan (Pondok Kopi) pada Minggu, (26/10/2025).

Musyawarah Rakyat (Musra) ini dilaksanakan sebagai salah satu sarana untuk berkumpul dan membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat selama hidup berdampingan dengan Perusahaan Kebun Sawit PT Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL).
Musra dibuka dengan sambutan Ketua RT. 007 Desa Ayawan, Aja. “Bahwa ini sebagai salah satu cara untuk kita sama-sama mencari solusi atas permasalahan yang kita hadapi namun tidak ada yang pernah mendengar teriakan kita maka dengan hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan kita sama-sama berharap dapat mendampingi kita untuk mencari solusi agar mendapatkan hak-hak kita” Aja menuturkan.

BeritaTerkait

Deretan Tokoh yang Masuk Pengurus DPW PKB Kalteng Periode 2026-2031

Mosi Tidak Percaya: BEM PTMA Nilai Kebijakan Pemerintah Makin Menyimpang

Rilis Akhir Tahun 2025, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Musra dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantata (DPP ARUN), Bungas T. Fernando Duling dan turut dihadiri Dewan Pembina DPD ARUN Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati, S.pd dan Jajaran pengurus DPD ARUN Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Sekjend DPP ARUN memantik Musyawarah Rakyat dan berpesan agar masyarakat menyatukan Kekuatan Masyarakat untuk mencapai Kekuatan yang besar dalam menghadapi permasalahan yang ada.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pondasi masyarakat untuk menyuarakan hak nya atas kekayaan alam yang di miliki Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya di ceritakan atau disampaikan kepada masyarakat. Tapi pasal ini hadir untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat atas hak yang sudah diatur dalam undang-undang”, tutur Sekjen DPP ARUN tersebut.

Lebih lanjut Nando, sapaan akrabnya, mengingatkan agar masyarakat berani dan tetap fokus berjuang melalui cara-cara yang tidak melawan hukum. Karena penyelesaian konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat pidato Presiden Prabowo Subianto.

Masyarakat berbondong-bondong menyuarakan permasalahan yang dirasakannya diantaranya adalah kewajiban plasma dan CSR dari PT. AKPL yang sampai sekarang belum dipenuhi. Ada pula keluhan pemutusan jalan yang membuat masyarakat terisolir hingga melumpuhkan perekonomian masyarakat.
Fajriansyah, salah satu warga mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya dalam penyampaian secara terbuka pada agenda musyawarah rakyat tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama 20 tahun hadir dan hidup berdampingan dengan masyarakat, PT. AKPL tidak pernah melakukan kewajibannya.
“Masyarakat Pondok Kopi ini sebelum ada perusahan hidupnya dulu sejahtera-sejahtera aja. Kita bisa makan bahkan menguliahkan anak kami ke palangka raya. Tapi setelah ada ini bukannya membina perusahaan malah membinasakan kami. Masuk ke kebun sendiri gak boleh. Jadi sebut aja kami maling di tanah kami sendiri, belum lagi sekarang malah kami sering dibuat “berantem“ sama aparat malah sampai ada yang dipenjarakan lama-lama habis warga semua dibuat dipenjara” ungkap salah seorang warga masyarakat Pondok Kopi.

Musyawarah Rakyat Pondok Kopi Desa Ayawan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Surat Kuasa oleh masyarakat yang hadir. DPD ARUN Kalimantan Tengah siap mengawal penyelesaian konflik hingga PT. AKPL menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang. (shah)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Deretan Tokoh yang Masuk Pengurus DPW PKB Kalteng Periode 2026-2031

Deretan Tokoh yang Masuk Pengurus DPW PKB Kalteng Periode 2026-2031

Sabtu 7 Februari 2026
Mosi Tidak Percaya: BEM PTMA Nilai Kebijakan Pemerintah Makin Menyimpang

Mosi Tidak Percaya: BEM PTMA Nilai Kebijakan Pemerintah Makin Menyimpang

Senin 2 Februari 2026
Rilis Akhir Tahun 2025, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Rilis Akhir Tahun 2025, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Rabu 31 Desember 2025
Konferwil II AMSI Kalteng, Sunrise Sinulingga Pimpin Masa Kepengurusan Periode 2025-2028

Konferwil II AMSI Kalteng, Sunrise Sinulingga Pimpin Masa Kepengurusan Periode 2025-2028

Senin 22 Desember 2025

Berita Terbaru

  • Sosialisasikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Fokus Bantu Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat Rabu 11 Maret 2026
  • Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama Selasa 10 Maret 2026
  • Waket III DPRD Kalteng Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silahturahmi Selasa 10 Maret 2026
  • Gubernur Kalteng Buka GPM Jelang HKBN Idul Fitri 1447 H Selasa 10 Maret 2026
  • Wagub Kalteng Luncurkan E-Pahari dan EDC Bank Kalteng, Dorong Pajak Digital Selasa 10 Maret 2026


Next Post
Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat Validasi Data SPPG untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Murung Raya Pimpin Rapat Percepatan Program Kartu Hebat Mahasiswa

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.