Jakarta-jurnalborneo.co.id
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan penangkapan terhadap
empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel, Selasa (19/05/26).
Ketum Pengurus Pusat IJTI
Herik Kurniawan mengatakan
tindakan
tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap
kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Menurut Herik, Jurnalis menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik dan
dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi
internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
Herik menambahkan
penangkapan terhadap
jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai
kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
IJTI menilai tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat
dibenarkan.
Selain itu, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional, antara
lain:
• Pelanggaran terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin
dalam hukum internasional.
• Pelanggaran terhadap perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata sesuai
Konvensi Jenewa.
• Tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.
• Pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
• Penghalangan terhadap akses informasi publik mengenai situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Atas dasar itu, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis
kemanusiaan asal Indonesia.
2. Mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis
kemanusiaan yang ditangkap dalam kondisi selamat tanpa syarat.
3. Meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional untuk
memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.
4. Meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan upaya-
upaya luar biasa, termasuk pendampingan hukum, advokasi internasional, serta koordinasi
lintas lembaga guna memperjuangkan pembebasan para jurnalis.
5. Mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta
komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar
menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
6. Menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat
menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI
dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan nilai-nilai kemanusiaan.(red)





