KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id — DPRD Kabupaten Seruyan, mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) kabupaten Seruyan segera menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 43 desa.
“Jadi, ada sebanyak 43 desa di Seruyan yang kepala desanya belum definitif atau dijabat oleh penjabat (pj) dan ini sudah berjalan cukup lama, sehingga kami mempertanyakan kapan dilaksanakan Pilkades,” kata Anggota DPRD Seruyan Arrahman di Kuala Pembuang, Selasa (5/4/2022).
Menurut dia, dari 43 desa tersebut sebagian dari pj kades sudah beberapa kali mengalami pergantian, seperti di Desa Parang Batang Kecamatan Hanau.
“Padahal pj itu tugasnya untuk mempersiapkan pilkades dan maksimal masa jabatannya satu tahun, makanya jadwalnya harus segera ditetapkan,” jelasnya.
Arrahman mengharapkan agar DPMDes bisa memerhatikan situasi dan kondisi di lapangan, jangan sampai mempermainkan birokrasi pemerintah termasuk memperlambat penyelenggaraan Pilkades.
Tambahnya lagi, yang menjadi perhatian pihaknya, hampir 60 persen dari pj kades yang ada diambil dari tenaga pendidik atau guru sehingga hal ini dinilai sangat tidak tepat.
Selain itu, ia juga sangat menanti-nanti draf perubahan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pilkades yang menurutnya sampai saat ini belum ada, hal tersebut harus disampaikan supaya pemerintah desa di Bumi Gawi Hantantiring bisa berjalan dengan lancar.
“Seharunya draf raperda itu di tahun 2021 sudah ada, karena perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pilkades sudah berakhir sejak 2020 lalu, namun sampai saat ini kami belum menerima draf perubahannya,” jelasnya.
Hal ini juga yang menurutnya menjadi kendala untuk pelaksanaan Pilkades tersebut, sehingga diharapkan pemerintah melalui instansi terkait bisa cepat tanggap membuatnya agar pelaksanaan pilkades cepat dilaksanakan. (red)