Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Menjelang Akhir Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan percepatan penyelesaian beberapa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam beberapa kurun waktu kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, saat ditemui awak media pasca berakhirnya Rapat Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Tengah Senin (24/11).
Ansyari menyebutkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dikebut penyelesaiannya yaitu Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu dan batuan di Kalimantan Tengah.
Ansyari menyampaikan pihaknya akan segera menyelesaikan Raperda Provinsi tentang Hak Penyandang Disabilitas yang mana seharusnya Raperda ini telah selesai beberapa bulan yang lalu.
Ansyari juga optimis, Raperda Provinsi tentang Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu dan batuan di Kalimantan Tengah juga dapat dikebut penyelesaiannya pada akhir tahun 2025 ini.(wrp)









