Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Paripurna ketujuh Masa Persidangan kedua Tahun Sidang 2024 pada Selasa sore 9 Juli 2024.
Rapat Paripurna ketujuh ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kalimantan Tengah H. Wiyatno memimpin Rapat Paripurna ketujuh ini secara langsung dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Dari pemerintah provinsi, turut hadir Sekretaris Daerah H. Nuryakin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun dalam agenda Rapat Paripurna ketujuh ini untuk mendengarkan Laporan Pansus DPRD Kalimantan Tengah dalam membahas Raperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Setelah mendengarkan Laporan tim Pansus, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur dengan Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 sekaligus penyerahan tiga naskah Raperda Provinsi oleh yang mewakili Gubernur kepada Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah.
Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan pendapat akhir atas penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur dengan Pimpinan DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 dan menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur atas ketiga Raperda salahsatunya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Tahun 2025-2045.(wir).