Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Paripurna ke-7Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Senin (17/03/25).
Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Kedua ini secara langsung dihadiri oleh Wakil ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Unsur Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna ketujuh ini untuk mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah terharap pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah H. Katma F Dirun memberikan apresiasi atas masukan saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh ketujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah terhadap Raperda ini agar nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan.(ari)