Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Pada Rabu pagi 2 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Provinsi Jambi.
Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi tersebut diterima di Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Lohing Simon menyambut baik secara langsung kedatangan kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Jambi ini.
Kepada sejumlah awak media lohing menyebut, Kunjungan DPRD Provinsi Jambi ini untuk mempelajari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi jembatan bentang panjang.
Lohing mengatakan, terkait sungai di Provinsi Kalimantan Tengah sudah menjadi arus lalu lintas utama dan peraturan daerah ini ada dikarenakan sudah terjadi beberapa insiden.
Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, Provinsi Jambi saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tersebut dan sedang melakukan proses Penyusunan Raperda Lalu Lintas Sungai yang melewati jembatan bentang panjang.(ari)