KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, membahas pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemkab Kapuas, Senin (26/2/2024).
Ada sebanyak 14 Raperda yang diusulkan pada tahun 2024 untuk segera diselesaikan, kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur usai memimpin rapat di Kuala Kapuas.
“Dari 14 itu, sambungnya, sebanyak 12 Raperda prioritas untuk diselesaikan oleh Bapemperda DPRD setempat, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.
Adapun 14 Raperda yang diusulkan diantaranya, Raperda tentang masyarakat hukum adat, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan perikanan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang pernyataan modal Pemkab Kapuas kepada Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Kapuas.
Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit, Raperda tentang ladang berpindah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang wallet.
Kemudian, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda tentang cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Dalam pembahasan itu juga, Bapemperda DPRD Kapuas, juga mengusulkan kepada pimpinan DPRD kabupaten setempat, untuk membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Raperda Kapuas. (red)