Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – 6 orang terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) jalani sidang perdana, Selasa (27/2/2024) siang.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng yang terdiri dari Angga Wijaya, I Wayan Suryawan, Sustine Pridawati dan Suhadi.
Pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa dilaksanakan secara terpisah. Persidangan dipimpin oleh Muhammad Ramdes yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
JPU mendakwa terdakwa Aziz Muslim, Boggy Linggar Yuangga, David Pangihutan Hutauruk, MUhammad Firmansyah, Rezky Rumbogo Heryanto dan Tommy Firmansyah dengan dakwaan primer dan subsidair.
“Dakwaan primair, para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata JPU.
Sedangkan Pasal subsidair, para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini keenam terdakwa dengan peranannya masing-masing membuat seolah-olah batubara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Pada kenyataannya, kualitas batu bara yang didapat dari wilayah Kabupaten Barito Timur diterima PLN jauh dari spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT BIG diduga menikmati Rp4,354 miliar.
Sedangkan terdakwa David Pangihutan Hutauruk sebesar total Rp 375 juta dan saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi Rp256 juta atau setidak-tidaknya sejumah tersebut.
Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,985 miliar lebih. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (fer)