LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau, Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten lamandau mengelar Focus Group Discusion (FGD) sosialisasi dan konsultasi publik metedologi peyusunan P3rda Inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di hotel Putri Tunggal Kabupaten Lamandau, Selasa (14/12/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Ketua DAD, Ketua MUI ketua Resort GKE nanga bulik, Paroki Raja semesta alam, Ketua Majelis Jemaat Hindu Kaharingan, para kepala Desa, Damang, mantir adat, Camat serta para tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Lamandau M Bashar dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan Pembentukan suatu produk hukum daerah serta dikaitkan dengan salah satu fungsi DPRD Kabupaten Lamandau yakni fungsi legislasi, pada fungsi tersebut DPRD tidak hanya membahas Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah saja namun DPRD juga bisa membuat peraturan daerah inisiatif DPRD.
Pada Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan serta pada Pasal 42 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
“Dalam hal pembentukan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Lamandau hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku agar nantinya peraturan daerah yang kita bentuk benar-benar bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kabupaten Lamandau,” katanya.
M Bashar mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau secara khusus anggota yang tergabung dalam BAPEMPERDA, karena dari keinginan yang kuat serta sebagai bentuk kepedulian dan rasa memiliki yang tinggi terhadap identitas suatu daerah maka terbentuklah Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamandau.
Dirinya menyakini pondasi perlindungan terhadap masyarakat adat dan situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Lamandau dapat tertata dan ditata dengan baik.
M Bashar mengharapkan peserta Focus Group Discussion dapat aktif memberikan masukan dalam rangka menyusun peraturan daerah yang fokusnya terhadap kearifan lokal agar Perda tersebut nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat hukum adat.
Bakar Sutomo salah satu anggota BAPEMPERDA DPRD Kabupatem Lamandau di sela-sela rapatnya mengatakan kegiatan FGD Sosialisasi Perda Inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini untuk memberikan masukan dan saran pembentukan Perda. Selanjutnya akan dibahas di DPRD Kabupaten Lamandau.
“Semoga Ranperda ini ke depannya menjadi Perda sehingga masyarakat Lamandau khusunya masyarakat adat dapat terlindungi hak-hak adatnya,” ucap Bakar.(by)