PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperketat pengawasan serta menyusun aturan terkait pemanfaatan ikon daerah sebagai lokasi pembuatan konten di media sosial.
Permintaan ini mencuat seiring maraknya penggunaan kawasan Jembatan Kahayan sebagai latar pembuatan video, yang sebagian dinilai tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menegaskan bahwa ruang publik harus dimanfaatkan secara bijak dengan tetap mengedepankan nilai-nilai sosial.
“Jika ada konten yang menyimpang, harus ada tindakan tegas, karena fasilitas publik dibangun untuk kepentingan bersama, bukan untuk aktivitas yang melanggar norma,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Ia mengungkapkan, belakangan ini muncul sejumlah konten yang dinilai berpotensi merusak citra Palangka Raya yang dikenal dengan julukan “Kota Cantik”. Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons melalui langkah konkret, baik berupa regulasi maupun pengawasan langsung di lapangan.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait batasan dalam pembuatan konten di area ikon kota.
Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman, tertib, serta mencerminkan identitas positif Kota Palangka Raya. (Red)






