Kuala Pembuang, Jurnalborneo.co.id-DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait mediasi penyelesaian klaim lahan antara masyarakat dengan PT Bratama Putra Perkasa (BPP) yang berada di wilayah Desa Pematang Limau.
“Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang meminta pihaknya melakukan RDP di DPRD Seruyan, sehingga sekarang kita fasilitasi agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Senin.
Menanggapi hal tersebut, dia menyarankan agar kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
Ia juga meminta agar kedua belah pihak melengkapi data dan dokumen sebagai dasar mendapatkan titik temu terbaik dan tidak merugikan siapa pun baik masyarakat maupun perusahaan.
Lanjut dia menyampaikan, pihaknya telah memberi arahan kepada camat agar segera melakukan pendataan dan turun ke lapangan untuk mencari informasi terkait permasalahan ini.
“Makanya kami perintahkan kepada camat, dalam satu minggu harus bisa selesai terkait masalah pendataan ini,” jelasnya.
Rusdi selaku kuasa masyarakat menyampaikan, pihaknya meminta agar bisa dilakukan inventarisir lahan kembali bersama semua pihak yang bersangkutan serta pembahasan pemberian tali asih bisa dilakukan pengkajian ulang, karena tali asih yang diberikan hanya Rp750 ribu per hektare.
Kepala Desa Pematang Limau Syahroni menyampaikan 100 persen izin PT BPP berada di Desa Pematang Limau, sehingga pihaknya mengawal prosesnya sampai ada pemberian tali asih dari pihak perusahaan. Dasarnya masyarakat menyampaikan klaim untuk memfasilitasi terkait hal tersebut.
“Kalau surat klaim yang masuk di tim desa itu sebanyak 256 kelompok dan jumlah lahannya 450.000 hektare, sedangkan lahan yang bisa dikerjakan PT BPP hanya 19.000 hektare, artinya banyak tumpang tindihnya,” jelasnya.
Dari jumlah kelompok tersebut sudah lebih 90 persen masyarakat setuju dan tidak setuju itu kurang lebih 15 kelompok. Pihaknya sebagai pemerintah desa hanya memfasilitasi saja dan yang menentukan terkait dengan persetujuan dan lainnya adalah masyarakat itu sendiri.
Sementara itu, Projects Manager PT BBP Sudiyono menjelaskan terkait dengan penyelesaian ini pihaknya sudah menyerahkan kepada tim desa dan memang setelah berjalan.
“Kalaupun nanti 15 kelompok ini bisa sepakat, kita siap untuk proses pemberian tali asih, sehingga persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” jelasnya.
Dia mengatakan, terkait tali asih pihaknya menyampaikan bahwa lahan tersebut bukan menjadi hak milik, namun hanya pemanfaatan pengolahan bukan hal milik karena status lahannya adalah hutan produksi.Matharyadi