Kuala Pembuang, Jurnalborneo.co.id-Kalangan Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika terjadi miskomunikasi atau ketidaksinkronan antara masyarakat dengan pihak PLN terkait dengan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, hal ini berkaitan dengan masalah nominal kompensasi tanam tumbuh yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
“Karena ada dua persoalan yang berbeda, menurut masyarakat dalam prosesnya tidak dilakukan dengan baik. Artinya ada yang keliru di sini,” katanya, Jum’at 21 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, memang jika segala prosesnya dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tentunya tidak akan menimbulkan permasalahan.
“Kalau proses itu sudah tertata dan dilakukan dengan baik, saya rasa itu tidak ada persoalan. Tapi inikan antara masyarakat dan pihak PLN, terdapat dua persoalan yang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, dalam beberapa pertemuan yang dilakukan, memang tidak ada regulasi yang mengatur secara pasti mengenai kompensasi tanam tumbuh tersebut.
“Termasuk di dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, tidak ada tercantum. Tentunya masih menjadi pertanyaan mengapa PLN atau Tim Penilai bisa mematok harga sekian. Karena menurut saya, jika tidak ada regulasi yang mengatur secara rinci, maka hukum tertingginya adalah musyawarah dan mufakat,” pungkasnya.M