• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

DPRD Seruyan Menyebut Pilkades Bisa Dilaksanakan Tahun 2025

Jumat 12 Mei 2023
in DPRD Seruyan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kuala Pembuang, Jurnalborneo.co.id-Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Seruyan bisa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

BeritaTerkait

Anggota DPRD Seruyan Apresiasi Semarak Pawai Pembangunan

Suksesnya Pembangunan Perlu Dukungan Semua Pihak

Anggota Dewan Dukung Kebijakan Peningkatan Jalan Antar Kecamatan

“Tahun ini tidak mungkin bisa dilaksanakan, saya rasa baru bisa dilaksanakan tahun 2025 mendatang menginggat ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan,” kata Eko sapaan akrabnya, Kamis (12/5/2023).

Eko menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan tersebut yakni terkait regulasi atau rencangan peraturan daerah (raperda) tentang pemilihan kepala desa itu sendiri yang saat ini masih perlu diperbaiki, selanjutnya terkait anggaran.

Sedangkan terkait dengan pilkades isue ini memang sudah muncul sekitar tahun 2020 kemarin, sementara tahun itu masih belum bisa dilaksanakan karena payung hukum atau regulasi terkait pemilihan kepala desa itu masih ada yang perlu diperbaiki khususnya terkait tata cara maupun mekanisme. Dan tahun ini juga demikian raperda tersebut juga masih belum diperbaiki

“Ketika berbicara terkait pembuatan produk hukum atau rencana peraturan daerah tentu ada mekanismenya, karena apapun itu menyangkut sebuah produk hukum yang akan dibuat tidak boleh cacat sedikit pun terkait dengan pelaksanaannya,” ujarnya.

Kemudian, berkaitan dengan teknis pembuatan sebuah produk hukum tentu tidak akan bisa jadi begitu saja, karena biasanya ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan, pertama diawali dengan paripurna program pembentukan peraturan daerah (propamperda) yang biasanya dilaksanakan akhir tahun.

“Nantinya ada paripurna juga sebelum pembahasan yakni penyampaian terkait dengan raperda yang akan dibahas yaitu dari eksekutif dalam hal ini kepala daerah dan selanjutnya baru bisa dilanjutkan pembahasannya. Melihat dari beberapa hal tersebut tentunya pilkades sangat tidak memungkinkan bisa dilaksanakan tahun ini,” tegasnya.

Belum lagi tambah dia, terkait permasalahan berikutnya yaitu anggaran, dimana untuk melaksanakan pesta domokrasi tingkat desa tersebut untuk anggarannya masih belum tersedia. Hal itu dikarenakan pada pembahasan APBD di tahun lalu, DPRD Seruyan tidak berani mengalokasikan anggaran untuk pilkades dengan alasan Raperda Pilkades itu belum diperbaiki. Matharyadi

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Anggota DPRD Seruyan Apresiasi Semarak Pawai Pembangunan

Anggota DPRD Seruyan Apresiasi Semarak Pawai Pembangunan

Rabu 28 Agustus 2024
Suksesnya Pembangunan Perlu Dukungan Semua Pihak

Suksesnya Pembangunan Perlu Dukungan Semua Pihak

Selasa 20 Agustus 2024
Pemasaran Produk UMKM Perlu Diperluas

Anggota Dewan Dukung Kebijakan Peningkatan Jalan Antar Kecamatan

Sabtu 17 Agustus 2024
Diharapkan Pembangunan Seruyan Harus Merata

Ketua Dewan Sebut Perlunya Peningkatan Program Desa

Jumat 16 Agustus 2024

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
BPBPK Kalteng Akan Koordinasi Lintas Sektor Persiapan Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla

BPBPK Kalteng Akan Koordinasi Lintas Sektor Persiapan Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak