KUALA PEMBUANG, Jurnalborneo.co.id-Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Tim Penilai yang terlibat dalam program pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang bisa bekerja dengan baik serta sesuai dengan amanah yang sudah diberikan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, hal ini berkaitan dengan adanya keluhan dari masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang merasa keputusan dari Tim Penilai dalam menetapkan harga ganti rugi atau kompensasi tanaman masyarakat hanya sepihak.
“Mereka merasanya itu keputusan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat ataupun tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat terkait dengan nominal kompensasi tanaman masyarakat yang lahannya dialihfungsikan karena program pembangunan SUTT tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 26 September 2022.
Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak PLN, sejatinya tidak ada regulasi yang mengatur secara pasti berapa nominal kompensasi yang harus diberikan untuk tanaman.
Karena tidak adanya regulasi itulah, maka ia menilai sangat perlu adanya musyawarah antara masyarakat dengan Tim
Penilai maupun pihak PLN untuk bersama-sama menetapkan harga yang sesuai serta disepakati oleh kedua belah pihak.
“Makanya untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang minggu depan inikan kita minta PLN untuk bisa menghadirkan Tim Penilai itu. Karena kita juga ingin dengar penjelasan dari mereka seperti apa. Tapi yang pasti itu tadi, kita berharap dalam proses di lapangannya itu selalu melibatkan semua pihak dan saling bermusyawarah,” pungkasnya.Mat