KUALA PEMBUANG, Jurnalborneo.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun sidang 2021-2022 tentang penyampaian Hasil Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2021, Senin (25/4). Paripurna itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo secara virtual melalui video conference (Vicon) serta didampingi Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2021, Harsandi dan anggota lainnya di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat. Ketua Tim Pansus LKPJ, Harsandi mengatakan bahwa, LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2021 merupakan suatu amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh Kepala Daerah sebagai pertanggung jawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dilaksanakan kepada DPRD sebagai Representasi dari Rakyat.
“Kami berharap Rekomendasi hasil LKPJ yang telah sampaikan dapat digunakan sebagai barometer terhadap hasil tidaknya atau efektif tidaknya pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah dan menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti,” katanya. Dia menambahkan bahwa, setelah penyampaian rekomendasi hasil LKPJ, dilanjutkan penyampain surat keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2021, serta pembacaan Pidato Kepala Daerah Terkait Rekomendasi LKPJ Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor.
“Jadi dalam Rapat Paripurna ini, juga diikuti anggota-anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan SOPD Kabupaten Seruyan, baik yang hadir secara langsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Seruyan maupun melalui video conference,” tandas Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.AH