KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto membenarkan bahwa pihaknya berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kepala Desa sebelumnya, agar Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan pada tahun 2023.
“Pimpinan dan anggota DPRD Seruyan juga telah berkonsultasi kepada pihak provinsi terkait revisi tersebut,” kata Bejo di Kuala Pembuang, Kamis (9/2/2023) lalu.
Dijelaskan, rencana revisi Perda tersebut agar proses pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan di 2023, karena apabila tidak dilaksanakan di tahun tersebut pastinya berbenturan dengan pemilihan presiden (Pilpres) Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di 2024.
“Waktu yang paling efektif untuk Pilkades tersebut kita rasa di 2023 ini sebelum pelaksanaan pesta demokrasi, kalau tidak pihaknya menilai sistem pemerintahan desa berjalan kurang maksimal karena kepala desanya tidak definitif,” ungkapnya.
Lanjut dia menyampaikan, terlebih lagi saat ini sudah banyak kepala desa yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, baik itu dari pegawai kecamatan hingga tenaga pendidik karena memang banyak kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
“Pastinya jika kekosongan jabatan tersebut dibiarkan terus menerus administrasi di desa maupun diperintahkan juga akan kurang maksimal, makanya kita mendorong agar pelaksanaan Pilkades ini bisa cepat dilaksanakan,” ucap Bejo.
Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menambahkan bahwa peran kepala desa definitif sangat diperlukan masyarakatnya di masing-masing daerah, dengan demikian program-program pembangunan di desanya dapat berjalan dengan maksimal dan pastinya dapat menyejahterakan masyarakat desa. (red)