Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau menggelar acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tersebut, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan, Rabu (6/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH, MH mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dan kasus tindak pidana yang menonjol pertama yaitu kasus narkotika dan kedua pencabulan serta persetubuhan, khususnya yang terjadi pada anak di bawah umur,” katajya saat diwawancarai awak media.
Maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saat ini menurutnya, karena adanya penjual dan pembeli atau adanya penawaran dan permintaan, ujar Kajari
“Pengen coba-coba memakai narkoba dan kecanduan, lalu yang bersangkutan hendak mencari lagi hingga terjadi transaksi jual beli. Makanya sering terjadi di lingkungan sekitar, atau di perkebunan atau di pertambangan,” tegasnya.
Terkait kasus pencabulan dan persetubuhan, khususnya bagi anak di bawah umur, menurut Kajari, adanya efek negatif dari arus informasi dan tontonan vulgar berbau pornografi dari internet yang sudah menyebar di berbagai media sosial (medsos), seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter dan lain sebaginya.
“Kami berharap agar tidak terpengaruh dengan konten-konten berbau pornografi, maka peran orang tua harus maksimal mengontrol anak-anaknya jangan sampai membuka tontonan yang tidak pantas atau vulgar tadi. Karena ini memacu anak-anak remaja kita untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas, makanya sampai terjadi pelecehan, pencabulan bahkan sampai persetubuhan. Orang tua tidak terima, lalu lapor polisi dan akhirnya akan diproses,” tandasnya.
Untuk meminimalisasi terjadi beberapa kasus tersebut, khususnya kasus narkoba, pelecehan, pencabulan bahkan persetubuhan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolahan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terang Kajari.
Total barang bukti hasil rampasan negara yang dimusnahkan sebanyak 57 perkara dengan rincian tindak pidana narkotika sebanyak 22 perkara, tindak pidana senjata api 1 perkara, tipiring 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 5 perkara, tindak pidana lakalantas 1 perkara, tidak pidana pencabulan dan persetubuhan 13 perkara, tindak pidana pencurian/penipuan/penggelapan 10 perkara, tindak pidana ITE 1 perkara, dan tidak pidana kamtibum 2 perkara.
Pemusnahan barbuk tindak pidana yang sudah inkrah itu dihadiri dan turut dilakukan Wakapolres Pulang Pisau, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, MUI Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau dan disaksikan kader anti narkoba (KAN) Kabupaten Pulang Pisau serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Tonny)