PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan dua orang pria. Keduanya diduga sedang minum minuman terlarang di Kawasan stadion Mantikei jalan A.Yani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Rabu malam (17/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Terduga MR (32) dan RJ (32) merupakan warga Mendawai Kota Palangka Raya,” kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Samapta Kombes Susilo Wardono.
Timbul menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika anggota Ditsamapta melakukan patroli Harkamtibmas malam hari di wilayah Kota Palangka Raya.
Saat melintas di seputaran Jalan A.yani, didapati dua orang pemuda yang sedang duduk santai di lapangan basket dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika dihampiri, kedua pria terkejut. Ternyata sedang minum miras di lapangan tersebut.
“Ketika kami melakukan pengecekan, terdapat 1 botol minuman keras. Menurut pengakuan salah satu pria, diketahui sebelumnya minum miras, keduanya terlebih dahulu mengonsumsi narkotika. Akhirnya, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dimintai keterangan lebih lanjut
“Kami akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas, khususnya di kota Palangka Raya. Kami selalu siap menjadi Ujung tombak pemberantasan aksi kejahatan,” tegas Timbul. (tbn/fer)